Paroki

Paroki Pasir Pangarayan terletak di wilayah kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau. Paroki ini terdiri dari 35 Stasi, yang saat ini dibawah penggembalaan imam praja keuskupan Padang. Berikut adalah Pedoman Dewan Pastoral Paroki St Ignatius Pasir Pangarayan Periode 2008-2011


           


PENGANTAR

 Komunitas Basis Gerejani merupakan cita-cita bersama, yang dengannya dalam kelompok kecil kita dapat mengenal, berbagi satu sama lain, dan bersama-sama memperjuangkan dan mewujudkan cita-cita Kristus. Cita-cita Kristus yang paling dalam ialah memperkenalkan Bapa dan KerajaanNya di tengah dunia seraya mengajak semua bangsa manusia menerima tawaran keselamatanNya. Kita menerima tawaran itu dengan iman dan kasih yang diwujudkan dalam tindakan konkrit. FIDES PER CARITATEM OPERATUR (Iman Diwujudkan Dalam Karya Kasih).

Kini tugas Kristus dipercyakan kepada GerejaNya yakni memperkenalkan Bapa dan kerajaanNya dalam puteraNya dan dalam persekutuan dengan Roh Kudus untuk menyelamatkan bangsa manusia. Secara lebih terperinci tugas Kristus mencakup Pewartaan (sebagai Nabi) Pengudusan (sebagai Imam), Penggembalaan (sebagai Raja).

Setiap dan masing-masing putera-puteri Gereja sesuai dengan bakat dan perannya yang khas mengambil bagian dalam tugas yang luhur itu.  Untuk memudahkan perwujudan cita-cita Kristus itu dalam konteks paguyuban Gereja parokial, maka dibentuklah Dewan Pastoral Paroki. Selanjutnya, guna memudahkan cara kerja dan proses pencapaian tugasnya, maka DPP secara bersama-sama menjabarkan tugas Kristus ke dalam lima bidang tradisional karya Gereja yakni  BIDANG DIAKONIA , BIDANG KERYGMA DAN LITURGIA, BIDANG KOINONIA DAN MARTIRYA.
Hal-hal yang tercantum dalam buku ini hanyalah pedoman, suatu panduan untuk memudahkan proses pencapaian cita-cita dasar. Artinya manakala dalam perjalanan waktu terdapat kesulitan besar dan bahkan menghambat tujuan luhur tersebut, maka pedoman ini, sebagian atau seluruhnya dapat diabaikan, atau ditinjau ulang.

&&&

 
PEDOMAN PELAYANAN PASTORAL
PAROKI SANTO IGNATIUS PASIR PENGARAYAN
ROKAN HULU RIAU


BAB I
ISTILAH-ISTILAH DALAM PEDOMAN INI

Yang dimaksudkan dalam Pedoman Pelayanan Pastoral Paroki ini dengan :
1.      P a r o k i  adalah komunitas kaum berima kristiani tertentu yang dibentuk secara tetap dalam gereja partikular (keuskupan), yang reksa pastoralnya, di bawah otoritas Uskup Diosesan, dipercayakan kepada  Pastor kepala paroki sebagai gembalanya sendiri (KHK: k.515, 1). Secara geografis: Paroki Santo Ignatius terdiri dari umat katolik yang berada di Wilayah-wilayah, Stasi-stasi dan lingkungan-lingkungan yang berada di Propinsi Riau dalam wilayah Kabupaten Rokan Hulu dan Kampar.
2.      Wilayah adalah koordinasi sejumlah stasi/kring/KBG yang saling berdekatan. Tujuan pendirian wilayah ini adalah untuk mempermudah reksa pastoral, mempersatukan persaudaraan di antara mereka, merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan bersama. Penggabungan ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan untuk pelayanan dan pengembangan reksa pastoral paroki.
3.      Stasi  adalah komunitas kaum beriman kristiani dalam batas-batas wilayah teritorial tertentu dan merupakan bagian integral dari paroki, yang dibangun untuk mempermudah pelaksanaan reksa pastoral paroki. Struktur dan kepengurusannya diatur menurut besar kecilnya jumlah umat.
4.      Lingkungan/Kring adalah unit terkecil dari komunitas kaum  beriman kristiani yang hidup berdampingan (berdekatan) yang beranggotakan antara  10 sampai dengan 30 keluarga.
5.      Pastor Kepala Paroki adalah “gembala masing-masing paroki yang kepada dirinya diserahkan  tugas untuk menunaikan reksa pastoral jemaat yang dipercayakan kepada dirinya di bawah kuasa Uskup diosesan yang dipanggil mengambil bagian  dalam pelayanan Kristus untuk menjalankan tugas-tugas mengajar, menguduskan dan memimpin bagi jemaat itu, juga dalam kerjasama dengan lain-lain imam, diakon, lembaga hidup bakti dan juga bantuan kaum  beriman kristiani awam menurut norma hukum” (KHK : k.519).
6.      Pastor Pembantu (co-paroco) adalah seseorang atau beberapa orang imam yang diangkat oleh uskup diosesan, sebagai rekan kerja (cooperator) pastor paroki, mengambil bagian dalam keprihatinannya dengan musyawarah serta usaha bersama dan di bawah otoritasnya memberikan bantuan dalam pelayanan pastoral.
7.      Dewan Pastoral Paroki adalah suatu badan di Paroki, di mana Pastor Kepala didampingi oleh pastor pembantu dan wakil-wakil jemaat memikirkan, merencanakan, memutuskan, melaksanakan dan mengevaluasi segala sesuatu yang perlu untuk mewartakan Sabda Tuhan, membagikan rahmat Allah dan membimbing jemaat supaya dapat menghayati dan mengamalkan imannya dalam masyarakat. Dewan Pastoral Paroki terdiri dari : Dewan Pastoral Paroki Pleno,  Dewan Harian dan Dewan Pastoral Inti (KHK: k. 536, 1). Dewan Pastoral Paroki hanya mempunyai suara konsultatip  (KHK: k. 536, 2). Akan tetapi Dewan Pastoral Paroki yang bertanggungjawab, umumnya mengambil keputusan bersama, kecuali hal-hal kontorversial dan rumit.
8.      Dewan Pastoral Paroki Pleno terdiri dari Pengurus Dewan Pastoral Paroki, para Ketua Wilayah, Para Ketua Stasi, Para ketua Lingkungan/Kring,  wakil biara, wakil persekolahan Katolik, wakil yayasan-yayasan Katolik maupun wakil organisasi-organisasi Katolik yang ada di Paroki.
9.      Dewan Pastoral Paroki Inti terdiri dari Dewan penasehat, Dewan pastoral harian dan seksi-seksi yang bertugas menyelenggarakan pengurusan paroki.
10.  Dewan Pastoral Paroki Harian terdiri dari Ketua, para wakil ketua, para sekretaris, bendahara dan anggota.
11.  Dewan Pastoral Wilayah: koordinasi dari dewan-dewan pastoral Stasi/Lingkungan yang berdekatan untuk memudahkan kerjasama dan pelayanan menurut kebutuhan umat di Stasi atau Lingkungan/Kring.
12.  Dewan Pastoral Stasi: badan atau kelompok pemuka Jemaat yang bertugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan pastoral di Stasi dalam kerjasama dengan Dewan Pastoral wilayah dan Paroki.
13.  Dewan Pastoral Lingkungan/Kring : badan atau kelompok pemuka Jemaat yang bertugas mengembangkan kehidupan beriman jemaat di lingkungan/kring dalam kerjasama dengan pengurus Stasi, Wilayah dan Paroki.

 BAB  II

KEANGGOTAAN GEREJA

2.1 Gereja
      Gereja adalah warga umat Allah yang percaya kepada Kristus dan sedang dalam perjalanan menuju rumah Bapa di surga.

2.1.1        Bersama-sama diselamatkan
·         Rumah Bapa di Surga (keselamatan abadi) diterima oleh masing-masing orang tetapi diusahakan secara bersama-sama.
·         Dengan maksud keselamatan bersama tersebut, Kristus mendirikan Gereja sebagai jemaat, agar dalam kesatuan itulah mereka saling menolong untuk mencapai keselamatan yang telah dijanjikan.
·                     Dalam segala segi kehidupan semua orang beriman wajib saling menolong.

2.1.2        Syarat-syarat masuk menjadi anggota Persekutuan Gereja Katolik
      Siapa yang ingin mempersatukan diri dengan Gereja Katolik dapat diterima dengan syarat-syarat sebagai berikut:

2.2      Katekumenat
2.2.1  Sejak mereka mendaftarkan secara resmi sebagai katekumen, mereka harus rajin beribadat ke gereja dan ikut serta dalam pertemuan dan doa di lingkungan. Mengikuti kegiatan pendidikan menjadi katolik sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Sejak awal hendaknya para pengurus memperkenalkan mereka kepada umat, supaya semua umat dapat mengenal dan menerima mereka sebagai saudara dalam gereja.
2.2.2  Telah memenuhi persyaratan pengetahuan tentang kebiasaan-kebiasaan di Gereja Katolik.

2.3 Permandian
      Yang akan menerima sakramen permandian ialah para katekumen yang sudah menjalani masa katekumenatnya dengan baik; ini dinilai menurut hasil ujian atau tes pengetahuan oleh team pembina Stasi dan atau oleh pastor.

2.4 Penerimaan Resmi
      Hanya berlaku bagi mereka yang sudah dipermandikan di Gereja Kristen yang diakui oleh Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) antara lain seperti: GKJ, HKBP, GKPS, GBKP, BNKP, HKI atau GKPI dan yang sudah memenuhi persyaratan. Bagi Gereja Protestan lainnya akan menerima sakramen Permandian ulang.
2.5 Pendamaian
      Orang yang akan diterima dengan jalan pendamaian ialah mereka yang sudah dipermandikan di Gereja Katolik, tetapi sempat meninggalkan Gereja Katolik dan kini ingin kembali ke pangkuan Gereja Katolik. Caranya: minta maaf di hadapan umat di gereja dan juga minta maaf kepada Tuhan melalui penerimaan Sakramen Pengakuan Dosa (Rekonsiliasi) dan mendoakan doa Aku Percaya. 


BAB III
KEANGGOTAAN KOMUNITAS BASIS GEREJANI

3.1. Hakekat Komunitas Basis Gerejani
         Komunitas Basis Gerejani pada hekaktnya adalah :
3.1.1        Basis gereja setempat, yaitu satuan umat yang relatif kecil, terdiri atas 10 sampai 20 keluarga bertetangga. Anggota-anggota komunitas basis gerejani saling mengenal. Mereka berkumpul secara berkala untuk mendengarkan Firman Tuhan, berbagi masalah-masalah hidup harian dan bersama-sama mencari pemecahannya dalam terang Kitab Suci.
3.1.2        Basis masyarakat setempat. Semua orang dan keluarga-keluarga yang menetap dalam komunitas itu, baik warga asli maupun pendatang, baik yang oleh masyarakat diakui memiliki status sosial tinggi maupun rendah, yang kaya maupun yang miskin, semuanya mendapat penilaian dan perlakuan  yang sama. Karena semuanya setara dan sederajat. Meskipun berbeda ras, golongan, ataupun asal budaya setiap orang adalah saudara satu sama lain.
3.1.3        Basis Kerasulan. Di dalam Komunitas Basis Gerejani orang Kristen secara pribadi mengalami kebersamaan dan karena itu merasakan bahwa dia sedang memainkan suatu peran yang aktif dan didorong untuk ikut ambil bagian dalam tugas bersama. Maka, Komunitas-komunitas ini menjadi sarana penginjilan dan pewartaan awal injil, dan merupakan sumber pelayanan-pelayanan yang baru.
3.1.4        Basis Pemberdayaan Umat Awam. Dikatakan demikian karena dalam lingkungan Komunitas Basis Gerejani itu awam berada, hidup dan berkarya. Di situ para awam diposisikan kembali pada tempatnya untuk menyandang tugas menghidupi injil di lingkungan hidupnya dan menyanggah kehidupan gereja. Dalam Komunitas Basis Gerejani setiap orang mempunyai bagian untuk dibagikan (sharing) bagi kepentingan bersama.
3.1.5        Basis Kesatuan. Karena sifatnya yang tidak tertutup (eksklusif) dan membedakan (diskriminatif) maka Komunitas Basis Gerejani merangkul semua keluarga, anak-anak, kaum muda, orangtua dan umat siapapun dan menghargai perbedaan dan keragaman anggota-anggota.
3.1.6        Dalam hubungan dengan kehidupan masyarakat gereja yang lebih luas, Komunitas Basis Gerejani bukanlah satu gereja alternatif melainkan adalah bagian integral (tak terpisahkan) dari lingkungan, stasi, paroki, keuskupan dan gereja sejagat.

3.2. Tujuan Komunitas Basis Gerejani.
3.2.1        Mengembangkan dan menghidupkan cara baru hidup bergereja untuk mewartakan Sabda Tuhan, menguduskan umat dan melayani kebutuhan serta mempersatukan umat dengan Allah dan sesama sehingga mereka sanggup menjadi saksi Kristus di tengah dunia.
3.2.2        Membebaskan dan memberdayakan umat agar sanggup membebaskan diri dari pelbagai situasi yang membuatnya kehilangan orientasi, cintakasih dan harapan.
3.2.3        Membangun Gereja agar mandiri dalam iman, personal dan material.
3.2.4        Mengekspresikan secara nyata kehidupan Gereja Kristus yang universal sebagai perwujudan Kerajaan Allah melalui penghayatan nilai-nilai kebenaran, keadilan, perdamaian dan cintakasih.

3.3. Syarat-syarat Keanggotaan Komunitas Basis Gerejani
3.3.1    Semua umat katolik yang menetap (sekurang-kurangnya enam bulan) dalam Komunitas Basis Gerejani tertentu.
3.3.2    Semua umat katolik yang hidup bertetangga (dekat secara teritorial dan berjumlah antara 12 – 15 KK).
3.4. Kedudukan Keanggotaan Komunitas Basis Gerejani
3.4.1    Semua umat berkedudukan sama dalam iman dan dalam hak serta kewajiban-kewajiban kristini.
3.4.2  Semua umat mempunyai tanggungjawab yang sama terhadap komunitas menurut kharisma masing-masing.

3.5. Penerimaan Keanggotaan Komunitas Basis Gerejani
3.5.1  Seorang menjadi anggota dengan menggabungkan diri yang dinyatakan dengan penyampaian dan/ atau pendaftaran diri disertai foto copy surat baptis, surat nikah dan surat keterangan pindah dari paroki asal.
3.5.2.   Dengan penyampaian dan/ atau pendaftaran diri pada komunitas basis gerejani, seseorang diakui dan tercatat sebagai warga paroki.
3.5.3 .  Pengesahan menjadi anggota komunitas basis gerejani dapat diadakan pada kesempatan doa atau ibadat dalam komunitas Basis Gerejani yang bersangkutan.

3.6. Tugas dan tanggungjawab anggota Komunitas Basis Gerejani
3.6.1.  Memenuhi tuntutan kristiani dalam sikap dan cara hidup.
3.6.2.  Memahami, menghayati dan menjaga, serta membela iman katolik.
3.6.3. Memenuhi dan menjalankan cara hidup berkomunitas, berkumpul untuk berdoa, merayakan ekaristi, menekuni Sabda Tuhan, sehati dan sejiwa dalam menanggulangi masalah-masalah hidup.
3.6.4. Menjaga keutuhan dan solidaritas dalam mengembangkan komunitas basis gerejani menuju komunitas perjuangan yang terbuka.
3.6.5.  Bertanggungjawab dalam menjalankan segala kesepakatan bersama.

3.7. Hak dan Kewajiban Anggota Komunitas Basis Gerejani
3.7.1. Anggota Komunitas Basis Gerejani berhak untuk :
                     3.7.1.1. Mengembangkan iman dan hidup menurut tata cara Kristiani.
3.7.1.2. Mendapatkan pelayanan sakramen dan sakramentalia serta pelayanan kasih.
3.7.1.3. Memperoleh keamanan dan perlindungan, perilaku adil dan hidup sejahtera.
3.7.1.4. Mengungkapkan pikiran dan pendapat.
3.7.1.5. Memilih dan dipilih sebagai pengurus.

3.7.2. Anggota Komunitas Basis Gerejani Berkewajiban untuk :
            3.7.2.1.  Mengembangkan keutamaan kristiani menurut karunia masing-masing.
3.7.2.2. Menjaga nama baik komunitas basis gerejani dan memenuhi cara hidup berkomunitas.
3.7.2.3. Menjalankan segala kegiatan yang disepakati bersama dalam hidup berkomunitas.
3.7.2.4.   Berlaku setia dan solider dengan sesama anggota dan para pengurus.
3.7.2.5.  Menghadiri dan berperan serta dalam pertemuan-pertemuan dan kegiatan- kegiatan.
3.7.2.6    Menghormati pemimpin dan para gembalanya.

3.8. Masa Keanggotaan Komunitas Basis Gerejani
3.8.1.   Keanggotaan komunitas basis gerejani berlaku untuk waktu yang tak terbatas, selama anggota tersebut menetap dalam komunitas.
3.8.2.  Keanggotaan komunitas Basis Gerejani hilang bila pindah tempat tinggal di luar komunitas bersangkutan, melepaskan iman katolik, menyebarluaskan ajaran sesat, pindah agama dan karena kematian.


BAB IV

KEPENGURUSAN

           
4.1. Dewan Pastoral Paroki (DPP)
4.1.1.   Pengurus DPP terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, anggota dan seksi-seksi.
4.1.2.   Ketua DPP dijabat ex officio oleh Pastor Paroki, kecuali karena suatu sebab Uskup menentukan lain (bdk. KHK. kan. 145, 1).
4.1.3.   Jumlah wakil ketua dan sekretaris  dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi paroki setempat.
4.1.4.   Jabatan bendahara bila perlu dapat dirangkap oleh Pastor Paroki.
4.1.5.   Semua anggota DPP harian kecuali ketua dipilih oleh DPP Pleno dan diangkat oleh Uskup diosesan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Mekanisme pemilihannya disesuaikan dengan kebijaksanaan paroki setempat.
4.1.6.   Pengurus seksi dipilih oleh DPP harian dalam rapat DPP Pleno dan disahkan oleh Uskup bersama DPP harian.
4.1.7.   Pengurus DPP harian dan ketua-ketua seksi tidak dapat menduduki jabatan yang sama lebih dari dua periode berturut-turut.
4.1.8.   Pelantikan pengurus DPP dilakukan dalam suatu upacara liturgi bersama umat di Gereja Pusat Paroki oleh Uskup diosesan atau Pastor yang mendapat delegasi untuk pelantikan itu.

4.2. Dewan Pastoral Wilayah (DPW)
      4.2.1.   Kepengurusan DPW terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi (disesuaikan dengan kebutuhan setempat).
      4.2.2.   Pengurus DPW dipilih oleh pengurus harian  Stasi dibawah koordinasinya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
      4.2.3.   Para calon harus terlebih dahulu disetujui oleh DPP harian dan setelah dipilih dikukuhkan oleh Pastor Paroki.
      4.2.4.   Ketua, sekretaris dan bendahara DPW dapat membentuk kepengurusan DPW sesuai dengan kebutuhan setempat.
      4.2.5.   Pelantikan pengurus DPW dilakukan oleh Pastor Paroki dalam suatu upacara liturgi bersama umat.
      4.2.6.   Pengurus DPW tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari dua periode berturut-turut.

4.3. Dewan Pastoral Stasi (DPS)
      4.3.1    Kepengurusan DPS terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi (disesuaikan dengan kebutuhan setempat).
      4.3.2.   Pengurus DPS dipilih oleh warga stasi untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
4.3.3.   Para calon pengurus diusulkan oleh jemaat stasi.
      4.3.4. Para calon harus terlebih dahulu disetujui oleh DPP harian dan setelah dipilih dikukuhkan oleh Pastor Paroki.
      4.3.5.   Ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara DPS dapat membentuk kepengurusan DPS sesuai dengan kebutuhan setempat.
      4.3.6.   Pelantikan pengurus DPS dilakukan oleh Pastor Paroki dalam suatu upacara liturgi bersama umat.
      4.3.7.   Pengurus DPS tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari dua periode berturut-turut.

4.4. Pengurus Lingkungan/Kring
4.4.1.   Kepengurusan lingkungan/kring terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi (disesuaikan dengan kebutuhan setempat).
4.4.2.   Pengurus lingkungan/kring dipilih oleh warga lingkungan/kring untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
4.4.3.   Para calon harus terlebih dahulu disetujui oleh DPP harian dan setelah dipilih dikukuhkan oleh Pastor Paroki.
4.4.4.   Ketua, sekretaris dan bendahara dapat membentuk kepengurusan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan setempat.
4.4.5.   Pelantikan pengurus lingkungan/kring dilakukan dalam suatu upacara liturgi bersama umat.
4.4.6    Pengurus lingkungan/kring tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari satu periode berturut-turut.

4.5. Pengurus seksi
      4.5.1.   Ketua dan anggota seksi dipilih oleh DPP Harian berdasarkan nama yang diusulkan oleh warga Stasi dan lingkungan yang disetujui dalam rapat DPP Pleno.
4.5.2.   Pengurus seksi menjalankan tugasnya sesuai fungsi dan peranannya dalam seksi bersangkutan.
4.5.3.   Masa jabatan ketua seksi adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali sesuai kebutuhan.
4.5.4.   Setiap seksi terdiri dari beberapa orang, yang dipimpin oleh seorang ketua.
4.5.6. Sesuai dengan kebutuhan dewasa ini, DPP St Ignatius Pasir Pengarayan sepakat meneruskan lima (5) bidang kerasulan tradisional Gereja yang dijabarkan dalam 16 seksi pelayanan khusus yaitu :
     
                  4.5.6.1 BIDANG DIAKONIA, mencakup seksi-seksi:
4.5.6.1.1 SEKSI PENGEMBANGAN SOSIAL EKONOMI (PSE) DAN SEKSI  SOSIAL
4.5.6.1.2 SEKSI INVENTARIS HARTA BENDA GEREJA
4.5.6.1.3 SEKSI PEMBANGUNAN
4.5.6.1.4 SEKSI KESEHATAN/KEMALANGAN
                  4.5.6.2. BIDANG KERYGMA DAN LEITOURGIA, mencakup seksi-seksi:
4.5.6.2.1 SEKSI KATEKESE
4.5.6.2.2 SEKSI KERASULAN KITAB SUCI
4.5.6.2.3 SEKSI BINA IMAN ANAK/BINA IMAN REMAJA
4.5.6.2.4 SEKSI PUTERA-PUTERI ALTAR (PPA)
4.5.6.2.5 SEKSI BINA LITURGIA DAN LEKTOR
4.5.6.2.6 SEKSI PADUAN SUARA DAN ORGANIS (PSO)
  
4.5.6.3.  BIDANG KOINONIA DAN MARTYRIA, mencakup seksi-seksi
            4.5.6.3.1SEKSI  KERAWAM DAN HAK (HUBUNGAN ANTAR AGAMA   AN KEPERCAYAAN), HUBUNGAN KEMASYARAKATAN (HUMAS).
4.5.6.3.2 SEKSI DOKUMENTASI
4.5.6.3.3 SEKSI KERASULAN KELUARGA
4.5.6.3.4 SEKSI KAUM MUDA
4.5.6.3.5 SEKSI WANITA KATOLIK
4.5.6.3.6 SEKSI KOMUNITAS BASIS GEREJANI (KBG)




BAB  V

TUGAS DAN WEWENANG


5.1. Pastor Paroki
Pastor paroki ialah gembala parokinya sendiri yang diserahkan kepada dirinya dan menunaikan reksa pastoral jemaat yang dipercayakan kepadanya di bawah otoritas Uskup diosesan yang dipanggil mengambil bagian dalam pelayanan Kristus, terutama menjalankan 3 (tiga) tugas pelayanan yakni :
      5.1.1          Mengajar (Nabi)
      5.1.2.         Menguduskan (Imam)
      5.1.3          Menggembalakan (Raja)

5.2. Pastor Pembantu (Co Paroco)
5.2.1. Pastor Pembantu, sebagai rekan-rekan kerja Pastor paroki melaksanakan tugas-tugas pastoral bersama. Oleh karena itu, di antara Pastor paroki dan para pastor pembantu hendaknya ada hubungan persaudaraan, selalu terdapat cinta kasih dan rasa hormat timbal-balik, dan hendaknya saling membantu dengan nasehat dan perbuatan sehingga pemeliharaan paroki dapat terlaksana dalam kerukunan dan kesepakatan (CD. art. 30).
      5.2.2. Para Pastor pembantu ex ifficio menjadi anggota DPP.
5.2.3. Apabila pastor paroki berhalangan karena suatu tugas maka kegiatan pastoral paroki diserahkan kepada salah satu pastor pembantu.

5.3. Para Suster
      5.3.1. Ikut menegakkan dan mengembangkan paroki dengan doa dan hidup tapa mereka.
5.3.2 Mengambil bagian dalam karya-karya kerasulan seperti pelayanan orang sakit, viaticum, pendampingan kelompok kategorial (Legio Maria, PDKK, OMK, Misdinar, dll),  dengan tetap mentaati ciri khas tarekat dan kebijakan Keuskupan dan Paroki
5.3.3 Terlibat dalam rapat dan kegiatan DPP.

5.4. Kaum Beriman Kristiani Awam
5.4.1.  Setiap jemat beriman kristiani yang berdasarkan baptis dan penguatan ditugaskan Allah   untuk  karya kerasulan (KHK. kan. 225, 1).
5.4.2. Sesuai kedudukan dan peranan masing-masing, jemaat beriman berkewajiban untuk meresapi dan menyempurnakan diri dan dunia dengan semangat injili.
5.4.3.   Dalam semangat kasih menangani masalah-masalah khusus yang dialami di tengah keluarga, KBG, lingkungan dan Stasi.
5.4.4). Dalam meningkatkan iman, jemaat beriman  berkewajiban mengambil bagian dalam kegiatan-kegiatan gerejani baik di tengah keluarga, komunitas, lingkungan/kring maupun paroki.
 5.4.5.  Terlibat dalam karya sosial kemasyarakatan sebagai bentuk perwujudan iman yang nyata dalam tata dunia.

5.5. Dewan Pastoral Paroki Pleno
5.5.1. Memberi masukan-masukan sesuai kebutuhan jemaat paroki kepada DPP inti, DPW/DPS dan pengurus lingkungan/kring.
5.5.2.   Menilai, memperbaiki sejauh perlu dan mengesahkan rencana kerja DPP inti, DPW/DPS dan pengurus lingkungan/kring.
5.5.3.   Menerima dan menanggapi laporan kerja DPP inti, DPW/DPS dan pengurus lingkungan/kring.

5.6. Dewan Penasehat
5.6.1.  Memberi nasehat dan pertimbangan baik diminta atau atas kehendak sendiri terhadap    kebijakan pastoral paroki.
5.6.2.  Memberi anjuran dan mendorong pengurus Dewan Pastoral Paroki supaya lebih giat  dalam mewujudkan rencana-rencana pastoral paroki.
5.6.3. Memberikan masukan bahkan teguran kepada pengurus DPP untuk meluruskan jalannya karya pastoral paroki yang kontekstual.
5.6.4.  Terlibat dalam rapat-rapat DPP inti juga rapat Dewan Pastoral Paroki Pleno.

5.7. Dewan Pastoral Paroki  Inti
DPP inti adalah suatu badan perencana dan pelaksana kegaiatan pastoral tingkat paroki. Perencanaan kegiatan pastoral terlebih dahulu disetujui oleh DPP Pleno. Pelaksanaanya perlu dipertanggungjawabkan kepada DPP Pleno.

5.7.1. Pengurus DPP Harian
5.7.1.1. Membahas hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan paroki sehari-hari.
5.7.1.2. Membahas dan memutuskan setiap proposal yang masuk baik dari luar maupun dari dalam berkaitan dengan bantuan yang akan diberikan.
5.7.1.3.   Membahas rencana pembangunan pada semua jenjang dan mengawasi setiap pelaksanaan pembangunan tersebut.
5.7.1.4.   Mengawasi setiap kegiatan seksi baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaan.
5.7.1.5.   Menganalisa dan memberi masukan atas berbagai hal yang menyebabkan kemandekan pelaksanaan berbagai rencana dan kegiatan parokial.
     
5.7.2. Ketua (lihat IV, 1).

5.7.3. Wakil Ketua
5.7.3.1. Mengkoordinir perencanaan,  pelaksanaan dan evaluasi kegiatan yang berada di bawah koordinasinya.
5.7.3.2. Memimpin rapat seksi-seksi di bawah koordinasinya.
5.7.3.3.   Memipin rapat DPP harian sesuai pembagian tugas dalam DPP Harian.
5.7.3.4.   Mengikuti rapat-rapat/undangan dari lembaga atau instansi lain non gerejani sesuai mandat yang diberikan oleh Ketua dan atau atas kesepakatan rapat DPP Harian.
5.7.3.5.   Atas nama gereja menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan keberadaan Gereja Katolik di Paroki Santo Ignatius Pasir Pengaraya.
5.7.3.6.   Mengikuti rapat DPP Harian berdasarkan jadwal ataupun oleh karena sesuatu hal yang mendesak yang membutuhkan pembicaraan serius oleh DPP Harian.

5.7.4 Sekretaris
5.7.4.1. Menyiapkan agenda rapat.
5.7.4.2. Membuat surat undangan untuk pertemuan-pertemuan
5.7.4.3. Mencatat – merangkum – dan meneruskan hasil rapat kepada yang berkepentingan.
5.7.4.4.   Membuat pengarsipan (notulen rapat, surat-surat masuk dan surat-surat keluar)
5.7.4.5. Membuat pengarsipan (surat-surat tanah, ijin pembangunan Gereja-IMB, dll).
5.7.4.6. Membuat kronik (mencatat peristiwa-peristiwa penting yang terjadi dalam Paroki).
5.7.4.7.   Memandu pelaksanaan rapat (MC).
5.7.4.8.   Bersama Bendahara membuat laporan keuangan untuk disampaikan kepada umat dan kepada Ekonom keuskupan.
       
5.7.5 Bendahara
            5.7.5.1. Mencatat semua pemasukan dan pengeluaran keuangan paroki harian.
5.7.5.2.   Membuat laporan keuangan bulanan, pemasukan dan pengeluaran keuangan paroki dan pastoran, selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Satu lembar laporan keuangan paroki dan pastoran disimpan di dalam arsip paroki dan satu lembar dikirim ke Ekonom Keuskupan;
5.7.5.3.   Membuat laporan neraca keuangan dan inventaris harta benda Gereja di dalam paroki per-kwartal (empat bulan) kepada Dewan Keuangan Paroki dan Pastor Paroki;
5.7.5.4. Membuat laporan mingguan jumlah kolekte yang diperoleh setiap Misa hari Minggu dan semua pemasukan lainnya kepada Pastor Paroki untuk diumumkan di Gereja kepada umat;
5.7.5.5.   Membuat laporan neraca keuangan penerimaan dan pengeluaran tahunan kepada Dewan Keuangan dan Pastor Paroki;
5.7.5.6. Membuat pengelolaan keuangan paroki secara baik dengan memisahkan antara seorang yang memegang uang dan seorang yang membuat pembukuan keuangan;
5.7.5.7.   Menyimpan dan mengeluarkan uang di bank swasta/pemerintah yang aman dan terjamin, atas persetujuan Pastor Paroki dan Dewan Keuangan Paroki;
5.7.5.8.   Mengeluarkan uang untuk kebutuhan rutin bulanan paroki, pastoran dan gaji karyawan;
5.7.5.9.  Membayar pajak dan tagihan bulanan kebutuhan paroki;
5.7.5.10. Menyimpan dengan cermat dan pada waktunya mengambil buah hasil/bunga harta benda serta keuntungan hasil usaha paroki;
5.7.5.11.Mengarsipkan dengan teliti semua laporan pengelolaan harta benda Gereja.
5.7.5.12.Meminta laporan semua aktivitas keuangan yang ada di Paroki dan menyampaikannya kepada Pastor Paroki.

5.7.6. Anggota
                  5.7.6.1.  Terlibat dalam rapat-rapat DPP Harian, DPP Inti dan DPP Pleno.
5.7.6.2.   Memberi masukan, anjuran dan jalan keluar pada rapat-rapat dalam ayat (1).
5.7.6.3.   Mengkoordinir kegiatan pengembangan komunitas basis gerejani bersama seksi-seksi terkait dalam DPP Inti.
5.7.6.4.   Mengkoordinir  pembentukan panitia-panitia khusus berkaitan dan kegiatan-kegiatan khusus parokial (seperti Natal, Paskah,  dll).
5.7.6.5.   Mengambil bagian dalam tugas-tugas khusus paroki dalam bidang kemasyarakatan berdasarkan mandat yang dipercayakan oleh DPP Harian.

 5.8 BIDANG KARYA DAN SEKSI-SEKSI

 5.8.1 BIDANG DIAKONIA

 5.8.1.1 SEKSI PSE dan SEKSI SOSIAL
 
Arti dan kedudukannya

Kehadiran seksi ini sering disalah pahami sebagai yang hanya mengurus soal ekonomi umat. Padahal fungsi utamanya adalah mendampingi umat agar dalam bekerja di bidang ekonomi, umat tetap melihatnya sebagai pengambilan bagian dalam karya Allah menyelamatkan manusia lewat pemenuhan kebutuhan pokoknya seperti sandang, pangan dan papan serta menggalang solidaritas di antara umat untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
Yang menjadi titik tolaknya ialah bahwa Yesus sendiri dalam karya-Nya memperhatikan keseimbangan kebutuhan manusia dan dia terlibat dalam menunjukkan, memotivasi, mengajarkan orang-orang cara yang layak untuk mengusahakan nafkah hidup mereka. Itulah sebabnya kehadiran seksi ini menjadi penting, agar manusia beriman Kristen itu adalah orang-orang yang juga mengalami keselamatan serta kesejahteraan lahiriah.

Tugas dan wewenangnya
     
·         Seksi PSE dan Seksi Sosial berkenan mendata dan menganalisa keadaan ekonomi umat beriman.
·         Memotivasi umat beriman untuk membangun solidaritas dalam kebersamaan dengan mereka yang miskin dan berkekurangan.
·         Mengkoordinir kegiatan penyaluran bantuan kepada umat beriman/keluarga-keluarga miskin yang membutuhkan bantuan dalam kerjasama dengan seksi dan kelompok kategorial terkait.
·         Mengkoordinir kegiatan penyaluran bantuan kepada umat beriman/keluarga-keluarga yang mengalami musibah dalam kerjasama dengan seksi dan kelompok kategorial terkait.
·         Menggalang bantuan dari umat beriman yang memiliki ekonomi surplus.
·         Menganalisa dan mengevaluasi setiap kegiatan yang sudah dijalankan.

·         Bertanggungjawab dalam usaha meningkatkan taraf hidup umat secara ekonomis dengan pertama-pertama memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada pada mereka, dan melengkapinya dengan bantuan dari luar sejauh diperlukan. Hal ini bisa dijalankan melalui motivasi, penyuluhan, pelatihan, pembinaan kelompok demi menguatnya solidaritas dan kebersamaan di antara mereka.
·         Menanamkan mentalitas ekonomis di tengah umat, misalnya soal pemanfaatan waktu, tenaga serta manajemen keuangan keluarga yang lebih baik dan terarah. Menyebarkan dan menanamkan etos kerja yang baik serta pentingnya penghargaan terhadap hasil usaha sendiri dan orang lain.
·         Mendorong umat untuk membiasakan diri menabung pada berbagai usaha seperti Bank, CU, KSP, UBSP dan lain sebagainnya serta mengajarkan mereka untuk hidup hemat.
·         Mengadakan kesempatan pelatihan baik di bidang pertanian, perkebunan, peternakan maupun di bidang koperasi.
·         Menjalin kerjasama yang menguntungkan dengan pihak luar untuk memungkinkan umat mendapatkan lapangan kerja dan dapat memasarkan hasil usaha mereka.


5.8.1.2 SEKSI INVENTARIS HARTA BENDA GEREJA
 
 Arti dan kedudukakannya
Harta benda Gereja adalah semua kekayaan paroki yang diperoleh dengan usaha paroki sendiri melalui pembelian, penghasilan, kolekte, derma, sumbangan dan pemberian lainnya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Harta benda paroki digunakan untuk mengatur ibadat ilahi dan dimanfaatkan untuk karya-karya pastoral gereja dalam paroki. Karena itu dibutuhkan sebuah seksi untuk menginventarisasi semua kekayaan paroki sehingga dapat diketahui jumlah dan dampakyanya bagi pelayanan pastoral gereja.

Tugas dan wewenangnya
·         Membuat daftar inventaris yang lengkap, teliti dan jelas semua harta benda paroki baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
·         Mengarsipkan data inventaris dengan ketentuan satu disimpan di kantor paroki dan satu exmplar disimpan di keuskupan.
·         Setiap ada perubahan inventaris harus dicatat pada data inventaris yang sudah disiapkan.
·         Mengawasi dan mengusahakan agar harta benda paroki jangan hilang atau rusak karena pemanfaatan yang tidak bertanggungjawab.
·         Mengadakan bahan dan sarana yang dibutuhkan untuk pelayanan pastoral paroki setelah ada persetujuan dari DPP Harian.
·         Membuat laporan hasil pendataan kepada pastor paroki dan atau DPP Harian.
·         Mengatur dan memelihara dalam arsip yang rapi dan teratur dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan hak-hak paroki terhadap harta bendanya. Tugas ini dapat bekerjasama dengan sekretaris DPP Inti.


5.8.1.3 SEKSI PEMBANGUNAN
           
Arti dan Kedudukannya
Seksi pembangunan adalah modal awal untuk memikirkan dan merencanakan pembangunan paroki; yang untuk saat ini terfokus pada pembangunan fisik (gedung) gereja (Induk maupun stasi), pastoran, susteran dan sarana-sarana lainnya untuk kelancaran pelayanan pastoral. ”Ia mengasihi bangsa kita dan dialah yang menanggung pembangunan rumah ibadat kami” (Luk 5:7). Walaupun demikian tetap disadari bahwa seksi ini harus mengacu kepada ”pembangunan rumah rohani” (1Ptr 2:5), tubuh Kristus (Ef 4:12).. 

Tugas dan Wewenangnya
·         Membentuk panitia pembangunan
·         Mendorong umat untuk berpartisipasi secara aktif di dalamnya
·         Membuat anggaran dana
·         Mencari donatur
·         Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan
·         Mengadakan Rapat dan Evaluasi secara rutin.
·         Membuat Laporan yang terperinci kepada DPP


5.8.1.4 SEKSI KESEHATAN/KEMALANGAN

Arti dan Kedudukannya

Seksi kesehatan dan kemalangan adalah perpanjangan tangan kasih Allah dan GerejaNya secara konkrit untuk menyapa dan menyembuhkan orang sakit dan menghibur orang yang menderita/malang, Gereja maupun masyarakat pada umumnya, sesuai dengan perintah Tuhan kita: ”Sembuhkanlah orang sakit, bangkitkanlah orang mati, tahirkanlah orang kusta, usirlah setan-setan. Kamu telah memperolehnya dengan cuma-cuma karena itu berikanlah pula dengan cuma-cuma” (Mat 10:8).

Tugas dan Wewenang 
·         Mengajak dan mempromosikan cara hidup sehat bagi umat beriman, di mana umat beriman sendiri menjadi subyek yang bertanggungjawab bagi kesehatan mereka serta lingkungan mereka.
·         Membantu menangani umat yang sakit baik yang ada di rumah maupun yang tengah dirawat di rumah sakit.
·         Berusaha mensosialisasikan ibadat kematian
·         Berusaha memberikan bantuan bagi mereka yang membutuhkan donor darah
·         Berusaha memberikan pengobatan gratis dan perbaikan gizi bagi anak-anak
·         Memberitahu atau melapor kepada pastor keadaan pasien untuk mendapatkan POS
·         Berusaha mendata umat yang sedang sakit

 5.8.2 BIDANG KERYGMA dan LEITOURGIA
 
5.8.2.1 SEKSI KATEKESE

Arti dan Kedudukannya

Gereja atau komunitas umat beriman terbentuk melalui pewartaan Sabda (Kis 2:42). Dan katekese itu bagian dari pewartaan yang mengungkapkan atau mengkomunikasikan seluruh ajaran Kitab Suci dalam bahasa yang lebih dimengerti umat. Itu adalah pewartaan yang menguatakan proses, sistematis yang mengungkapkan bagaimana Allah ingin agar umat-Nya selamat. Sasarannya adalah seluruh umat, anak-anak, usia sekolah maupun katekumen dan simpatisan Katolik.
Maka tujuan katekese adalah menanamkan pengetahuan tentang isi iman kita, dan pada saat yang sama tanamkan kecintaan umat akan Allah yang ia imani, yang sesuai dengan tahap-tahap pertumbuhan hidup manusia. Dan secara dasariah seluruh umat bertanggungjawab dan menjadi pelaku utama katekese. Makanya ada katekese anak, orang muda, orang dewasa dan sebagainya. Selain itu ada berbagai tema serta kesempatan berkatekese, seperti katekese masa prapaskah, adventus, katekese khusus (bulanan) dan lain sebagainya.

Tugas dan wewenangnya
  • Mencari, mendaftarkan para simpatisan di seluruh Paroki sebelum menjadi katekumen dan mempersiapkan mereka selama masa katekumenat untuk dapat menerima sakramen-sakramen inisiasi dan mengusahakan pendalamannya lebih lanjut.
  • Menyelenggarakan berbagai bentuk katekese untuk orang dewasa (untuk pasangan nikah, dan untuk berbagai kelompok kategorial).
  • Menyelenggarakan dan menghidupkan kegiatan katekese umat di dalam paroki sebagai salah satu sarana dan upaya komunikasi iman dan sebagai salah satu bentuk pembinaan iman kelompok.
  • Menyelenggarakan sekolah minggu untuk membantu anak-anak katolik (BIAK) yang mendapat pelajaran dan pendidikan agama secara teratur di sekolah.
  • Sarana kreatif mempersiapkan tema pertemuan katekese umat yang diselenggarakan oleh berbagai kelompok umat dalam paroki; selain bahan yang telah disiapkan oleh Komisi Kateketik Keuskupan.
  • Berusaha menyiapkan guru-guru agama yang baik bagi sekolah-sekolah yang ada dalam paroki – stasi dalam kerjasama dengan pihak-pihak terkait.
  • Secara aktif bekerjasama dengan Komisi Keuskupan dalam mempersiapkan  kader-kader  di  bidang ini  dengan  mengikuti   pelbagai kursus pangkaderan bagi para fungsionaris yang ada dalam koordinasinya, baik dari paroki, stasi, lingkungan maupun Komunitas Basis.
  • Bersama dengan para guru dan katekis paroki bertanggungjawab atas pelaksanaan pendidikan agama dan atas pembinaan rohani para siswa katolik baik yang belajar di sekolah katolik maupun bukan katolik.
  • Memprogramkan dan merencanakan secara baik kesempatan pembinaan rohani bagi para guru dan tenaga kependidikan di seluruh paroki.
  • Memungkinkan tersedianya dana solidaritas pendidikan untuk membantu anak-anak yang berasal dari kelurga kurang mampu.
  • Menyadarkan umat beriman akan tanggungjawab mereka terhadap pendidikan.


5.8.2.2 SEKSI KERASULAN KITAB SUCI

Arti dan Kedudukannya

Kita tahu bahwa Kitab Suci berisi Wahyu Ilahi, di mana Allah menyatakan diri-Nya kepada manusia dan berkehendak menyelamatkan manusia secara keseluruhan. Untuk memahami betul tentang kehendak Allah dalam hidup kita, orang harus kembali ke Kitab Suci. Tetapi Kitab Suci yang tertulis dalam buku itu baru akan hidup kalau dibaca, direnungkan, dianalisa, digali, ditimba untuk dihidupi setiap saat. Ia harus bergerak dari yang tertulis dalam buku kepada yang tertulis dalam hati dan hidup manusia. Oleh karena itu seksi ini bertugas untuk menjadikan umat beriman separoki sebagai Kitab Suci yang hidup. Para teolog pembebasan punya metode yang terkenal: jika Gereja ingin kontekstual kembalikan Kitab Suci ke tangan awam.

Tugas dan wewenangnya
  • Mengumatkan Kitab Suci di seluruh Paroki dengan cara mengadakan atau mendatangkan Kitab Suci, menyebarkan kepada umat, mendorong serta memajukan penggunaannya secara meluas di seluruh Paroki.
  • Mengikuti atau membuat sendiri penataran atau kursus mendalami Kitab Suci dan terutama menjadikan Paroki suatu persekutuan Kitab Suci yang hidup. Untuk itu para pelancar untuk kegiatan kerasulan Kitab Suci sedapat mungkin dibekali pada kesempatan kursus atau pelatihan dimaksud.
  • Melatih dan membiasakan umat serta berbagai komunitas umat beriman di paroki untuk membaca Kitab Suci pada berbagai kesempatan bertemu atau berkumpul.
  • Mendampingi umat dalam komunitas basis gerejani untuk tahu dan membiasakan diri dengan sharing Kitab Suci, sharing pengalaman hidup sebagai pengalaman akan Allah.
  • Mengadakan perayaan Bulan Kitab Suci Nasional di Paroki dengan berbagai kegiatan yang bernuansa Kitab Ssuci, yakni pelatihan membaca Kitab Suci, kegiatan perlombaan Kitab Suci.
  • Mengadakan kerjasama dengan seksi-seksi lainnya dalam rangka menggiatkan berbagai kelompok umat untuk mencintai dan menghidupkan Kitab Suci.
  • Secara kreatif mengadakan kegiatan mempelajari Kitab Suci dengan menggunakan berbagai sarana audio-visual dan mengadakan sarana-sarana dimaksud pada kesempatan pertemuan umat.
 5.8.2.3 SEKSI BINA IMAN ANAK/BINA IMAN REMAJA


 Arti dan tempatnya

Yesus memiliki perhatian khusus kepada anak-anak dan malah menggunakan kebijakan serta kepolosan mereka untuk melukiskan tentang Kerajaan Allah. Dia juga mengingatkan bahwa amatlah terkutuk bila orang menyesatkan anak-anak.
Pilihan Yesus kepada kelompok ini menyata dalam undangan-Nya: biarlah anak-anak itu datangan kepadaKu dan janganlah kamu menghalang-halangi mereka, sebab orang-orang seperti inilah yang empunya Kerajaan Surga (Mrk 10:15)
Berangkat dari pilihan inilah, maka gereja atau paroki memberikan perhatian khusus kepada kelompok anak-anak ini dengan menggerakan kerasulan khusus yang dikenal dengan nama SEKAMI (Serikat anak-anak Misioner Indonesia) dan BIAK (Bina iman anak Katolik).
Memang kelompok anak-anak menjadi perhatian seksi ini dalam DPP – Stasi maupun lingkungan, namun ada yang lebih prinsipiil di sana adalah menjadikan anak-anak ini sebagai penggerak kebangkitan semangat misioner gereja dan lewat mereka bisa dipupuk juga panggilan khusus bagi hidup Gereja. Karena itu hadirnya seksi ini dalam paroki sebenarnya memiliki tujuan agar bersama dengan anak-anak, paroki menjadi persekutuan misioner, yang bertanggungjawab terhadap karya misi gereja dan memberikan tenaga khusus bagi pengembangan Gereja lewat panggilan khusus menjadi imam, bruder dan suster.

 Tugas dan wewenangnya
  • Menyiapkan tenaga-tenaga pendamping (animator-animatris) melalui kursus-kursus dan pelatihan-pelatihan.
  • Mengadakan pertemuan khusus secara terencana dan berkala, di mana anak-anak boleh ada bersama, dibina sesuai dengan tingkat usia serta kebutuhan mereka.
  • Mengaktifkan anak-anak misioner untuk tugas-tugas pelayanan gereja sesuai dengan kemampuan mereka dengan mengadakan pelatihan, persiapan dan mendorong mereka untuk menjalankan tugas-tugas seperti menjadi misdinar (putra-putri altar).
  • Bersama anak-anak menggiatkan kerasulan untuk misi dengan berdoa, mengumpulkan derma bagi misi dan lain sebagainya.
  • Menyediakan dan mengusahakan kesempatan perayaan hari minggu misi sebagai kesempatan untuk mendoakan karya misi dan mengumpulkan dana bagi karya itu.
  • Bila ada misionaris yang berlibur, menyediakan kesempatan di mana umat boleh mendengar kesaksian para misionaris ini sebagai upaya mendukung mereka dalam tugas misioner mereka.
  • Mengadakan perayaan Minggu Panggilan untuk mendorong anak-anak mengenal panggilan khusus dan mengikutinya.
 5.8.2.4 SEKSI PUTERA-PUTERI ALTAR (PPA)

Arti dan Tempatnya

Ada dambaan bahwa Gereja akan memiliki tenaga imam, biarawan dan biarawati  yang melimpah dan berkualitas. Putera-puteri Gereja dididik sedekat mungkin dengan Altar Tuhan sejak dini, sesuai perintah Tuhan: “Biarkan anak-anak itu datang kepada-Ku, jangan menghalang-halangi mereka, sebab orang-orang yang seperti itulah yang empunya Kerajaan Allah”. (Mrk 10:14). Kebutuhan konkrit menginginkan hadirnya para pelayan imam di dekat Altar. Seksi ini memusatkan perhatiannya pada pendampingan dan pembinaan anak-anak untuk tugas itu, seperti yang dilakukan imam Eli terhadap Samuel.“Lalu pulanglah Elkana ke Rama tetapi anak itu menjadi pelayan TUHAN di bawah pengawasan imam Eli…Adapun Samuel menjadi pelayan di hadapan TUHAN; ia masih anak-anak, yang tubuhnya berlilitkan baju efod dari kain lenan. “ (1Sam 2:11.18)

Tugas dan wewenangnya

·         Memperkenalkan liturgy (Perayaan, Tahun-Masa, symbol Liturgi dan lain-lain)
·         Melatih anak-anak menjadi misdinar yang baik
·         Melatih anak-anak bertugas, bernyanyi dalam perayaan liturgy gereja
·         Memperkenalkan peralatan misa
·         Berlatih, mengajak anak-anak berdoa dan mencintai Ekaristi seperti Santo Tarcisius Pelindung Misdinar


5.8.2.5 SEKSI BINA LITURGIA DAN LEKTOR
 
Arti dan tempatnya :
Karya penyelamatan Allah itu senantiasa dipentaskan ulang dan sekaligus diperbaharui secara aktual dalam perayaan liturgis, baik dalam sakramen maupun dalam sakramentalia dan terutama dalam Ekaristi sebagai puncaknya. Rangkaian pementasan ulang dan aktualisasi karya keselamatan Allah itu terlihat dengan adanya tahun-tahun liturgis perayaan Hari Minggu serta pesta besar lainnya, perayaan sakramen sebagai sarana rohani Gereja, agar Gereja dengannya selalu dikuatkan, diilhami dan didorong untuk menjalani hidupnya dan senantiasa mengucap syukur kepada Allah, sumber dan tujuan perjalanan ziarah umat-Nya. Lewat karya di bidang liturgi ini umat beriman dibantu untuk mengalami hubungan dengan Allah dan memperoleh manfaat, serta buah rohani dari kegiatan peribadatan, devosi dan kegiatan rohani lainnya.

 Tugas dan wewenangnya :
  • Bertanggungjawab dalam semua perayaan liturgis paroki, baik itu perayaan sakramen, kegiatan devosi ataupun perayaan sakramentalia lainnya.
  • Meningkatkan kesadaran umat akan nilai liturgi, arti tahun liturgi, juga arti dan peranan setiap sakramen bagi hidup Gereja serta doa-doa Gereja baik secara bersama maupun secara pribadi.
  • Mengusahakan agar setiap sakramen dirayakan dengan persiapan dan dilaksanakan dengan hikmat meriah dan melibatkan umat seluruhnya.
  • Menggerakan peran serta umat dalam semua kegiatan liturgi Gereja, sehingga boleh membuahkan hasil bagi pertumbuhan imannya.
  • Memilih, melatih dan mendampingi secara terus menerus para petugas liturgi, seperti koster, lektor, misdinar, kolektan, organis dan dirigen. Kegiatan pelatihan bisa diadakan sendiri atau dengan meminta bantuan pihak lain yang ahli dalam bidangnya.
  • Mengadakan pelatihan tentang liturgi bagi umat seluruhnya dan para anggota seksi ini pada segala tingkatnya agar perayaan liturgi menjadi perayaan umat beriman seluruhnya.
  • Membuat jadwal tanggungan liturgi paroki dan menjamin agar tugas-tugas yang dibagikan ini dijalankan dengan persiapan/latihan yang baik.
  • Mengecek, menyiapkan dan memastikan agar peralatan liturgis yang diperlukan pada suatu perayaan tersedia, layak dan tersiap untuk perayaan dimaksud.
  • Menjaga kebersihan rumah ibadat/Gereja dan sarana yang ada di dalamnya, kepantasan perhiasan, dekorasi. Tugas ini bisa dijalankan dengan melibatkan umat seluruhnya atau kelompok-kelompok umat/organisasi rohani yang ada di stasi.
  • Mengadakan evaluasi kegiatan dalam seksi sekali dalam tiga bulan.
 5.8.2.6 SEKSI PADUAN SUARA DAN ORGANIS (PSO)

Arti dan tempatnya  

Seksi ini mengingatkan Gereja, bagaimana Alkitab memberi gambaran yang jelas tentang paduan suara dan peribadatan. Kitab 2 Taarikh melukiskan hal itu secara baik. ” Para penyanyi ..Mereka berdiri di sebelah timur mezbah, berpakaian lenan halus dan dengan ceracap, gambus dan kecapinya, bersama-sama seratus dua puluh imam peniup nafiri. Lalu para peniup nafiri dan para penyanyi itu serentak memperdengarkan paduan suaranya untuk menyanyikan puji-pujian dan syukur kepada TUHAN. Mereka menyaringkan suara dengan nafiri, ceracap dan alat-alat musik sambil memuji TUHAN dengan ucapan: "Sebab Ia baik! Bahwasanya untuk selama-lamanya kasih setia-Nya." Pada ketika itu rumah itu, yakni rumah TUHAN, dipenuhi awan, sehingga imam-imam itu tidak tahan berdiri untuk menyelenggarakan kebaktian oleh karena awan itu, sebab kemuliaan TUHAN memenuhi rumah Allah. (2Taw 5:12-14). Gereja merasa perlu memuji Tuhannya dengan nyanyian dan musik. Seksi ini merupakan kelompok orang yang mendasarkan kegiatannya pada tujuan terciptanya peribadaatan yang hikmat dengan musik dan nyanyian, menghadirkan nyanyian rohani (Kol 3:16, Ef 5:19) dan sorgawi di bumi (lih Why 5:9, 14:3, 15:3)

Tugas dan wewenangnya
  • Mengkoordinir terbentuknya paduan suara (koor) paroki
  • Bertanggungjawab atas layak atau tidaknya sebuah lagu dinyanyikan dalam liturgi Gereja
  • Mengkader dirigen melalui pelatihan dan kursus-kursus
  • Mengorbitkan pemusik iturgi yang handal
  • Melatih penyanyi-penyanyi mazmur
  • Mensosialisasikan lagu-lagu liturgis
  • Jika memungkinkan, menciptakan lagu-lagu yang sesuai

 5.8.3. BIDANG KOINONIA DAN MARTYRIA

 5.8.3.1 SEKSI KERAWAM, HUBUNGAN ANTAR AGAMA DAN KEPERCAYAAN DAN HUBUNGAN KEMASYARAKAT
  
 Arti dan tempatnya

Kerawam. Secara praktis kehadiran seksi Kerawam ini dengan tugas khasnya sesungguhnya sering dipertanyakan kehadirannya dalam paroki. Seksi ini berkaitan dengan peran kaum awam dalam gereja dan dalam masyarakat sebagai kerasulan di tengah tata dunia. Keterlibatan dalam keluarga, pembinaan orang muda, pastoral sosial ekonomi adalah kekhasan karya kerasulan awam; yang dalam seksi-seksi DPP telah diakomodasikan dan bekerja dengan sangat baik. Seksi ini memang secara khas mencerminkan sisi lain hidup menggereja, sisi keduniaan sebagai tempat pijak dan hidup gereja peziarah. Apa lagi terbanyak kaum awam kita tak terakomodasikan perannya dalam gereja, tetapi mereka membutuhkan pendampingan dalam karya entah di dalam Gereja maupun di tengah masyarakat. Karena itu kehadiran seksi Kerasulan Awam dalam DPP masih perlu dan bahkan sangat penting dengan tugas-tugasnya yang khas. Pendampingan bagi kaum awam seraya membekalinya dengan spiritualitas yang memadai, pembentukannya yang terus menerus serta pemahaman diri yang tepat, justeru dibutuhkan ketika awam kita menjadi sangat aktif dalam berbagai jenis tugas kerasulan.

HAK.Berangkat dari kebutuhan kita di negri tercinta ini, kehadiran seksi ini terasa amat perlu untuk menjembatani aspek hubungan kita dengan saudara-saudara kita yang beragama lain tetapi hidup berdampingan dengan kita. Kita perlu bekerjasama serta membangun hubungan saling pengertian yang baik dengan mereka dalam rangka terciptanya masyarakat Allah yang sejahtera. Juga mengingat keselamatan yang Yesus bawa adalah keselamatan semua manusia dan menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia.Lebih dari itu, pemahaman kita tentang ”masyarakat paroki” memang tidak hanya menyangkut umat katolik di paroki, tetapi juga meliputi mereka yang berkeyakinan lain yang hidup bersama dengan kita. Karena itu kita memang berkewajiban untuk bekerjasama dengan mereka serta memperhatikan pelayanan kita kepada saudara-saudari yang beragama lain dalam lingkungan ketetanggaan kita.

Humas. Yesus pernah berkata : apa yang dikatakan kepadamu dalam gelap, katakanlah itu dalam terang, dan apa yang dibisikan di telingamu, beritakanlah itu dari atas atap rumah (Mat 10:27). Pada tempat lain, Ia juga memberikan perintah untuk mewartakan kabar gembira-Nya kepada semua makluk. Tugas yang diserahkan ini memang tidak dikhususkan bagi seksi KOMSOS, tetapi dalam sebuah Paroki - Stasi, seksi ini sambil menggunakan sarana komunikasi mengusahakan agar pesan Kristus ini sampai pada pemenuhannya. Seksi harus memanfaatkan sarana komunikasi seperti radio, berita, lembaran paroki menjadi sarana pewartaan kabar gembira bagi umat dan bagi orang lainnya. Mereka harus bekerjasama dengan seksi lain yang membutuhkan sarana komunikasi untuk pewartaan dalam berbagai perayaan dan kesempatan umat berkumpul.


 Tugas dan wewenangnya

  • Bertanggungjawab dalam mengusahakan keterlibatan total kaum awam dalam Gereja dan dalam keseluruhan tata dunia dengan memahamai perannya dalam melanjutkan tugas Kristus sebagai Nabi, Imam dan Raja.
  • Membantu kaum awam dalam berbagai tugasnya dengan pemahaman diri yang lebih positip dan seimbang.
  • Menyebarluaskan kepada kaum awam tentang kekhasan spiritualitasnya yang justru menjadi daya dorong dalam karya-karyanya.
  • Menyelenggarakan forum-forum komunikasi antara kaum awam untuk mengasah kepekaan mereka terhadap masalah yang ada seraya menentukan sikap serta langkah-langkah untuk mengatasinya.
  • Secara sengaja mengusahakan pengkaderan tokoh-tokoh muda dalam berbagai bidang tugas.
  • Menjalin kerjasama dengan dan sekaligus memberikan masukan kristis kepada pemerintah terutama dalam hal-hal yang berhubungan dengan politik dan pembangunan kesejahteraan umum.
  • Menyuarakan sikap Gereja dalam berbagai isu umum, juga memperjuangkan hak masyarakat umum dan Gereja, selalu dalam konsultasi dengan pastor paroki.
  • Mengkoordinasikan segala kegiatan yang bisa membangun kerjasama dan saling pengertian di antara kita dengan umat beragama lain di wilayah paroki-stasi kita.
  • Mengusahakan diadakannya pertemuan untuk membuka wawasan umat beragama untuk terbuka menerima kebenaran yang diwartakan agama lainnya, melalui seminar, lokakarya, ceramah ataupun forum dengar pendapat.
  • Mempromosikan kebiasaan hidup damai dan saling mengunjungi antara umat beragama terutama berhubungan dengan peristiwa-peristiwa keagamaan mereka.
  • Mengusahakan agar proyek-proyek atau usaha sosial ekonomi juga menjangkau kelompok umat beragama lain, dalam kerjasama dengan berbagai seksi terkait lainnya.
  • Mengikusertakan umat beragama lain dalam peristiwa-peristiwa penting paroki dengan berkonsultasi lebih dahulu dengan pastor paroki, juga pimpinan agama lainnya di Paroki.
  • Bertanggungjawab atas pengadaan dan pemanfaatan sarana komunikasi untukpewartaan dengan cara :
    1. Mengusahakan hadirnya semacam majalah dinding Paroki yang bisa dipasang di tempat terbuka, untuk memberikan informasi kepada umat.
    2. Meneruskan surat gembala ataupun surat penting lainnya seperti surat edaran paroki kepada umat di stasi.
    3. Mengeluarkan atau berlangganan poster-poster dengan tema-tema khusus yang sesuai dengan kegiatan-kegiatan khusus paroki.
    4. Berusaha berlangganan majalan-majalah katolik, kaset-kaset ataupun video agar dapat mengikuti perkembangan Gereja dalam segala aspeknya, yang isinya dapat dikutip untuk disebarkan kepada umat melalui majalah – surat kabar paroki.
·         Bertanggungjawab atas berita-berita yang harus disampaikan kepada umum menyangkut paroki.
·         Bersama dengan seksi liturgi, menyiapkan segala sarana komunikasi yang dipakai dalam perayaan liturgi, agar tetap siap pakai dan membantu kelancaran upacara ataupun pertemuan umat lainnya.
·         Membuat pelatihan di bidang komunikasi, dan menginformasikan kepada umat untuk mengikuti acara-acara seperti mimbar agama katolik yang disiarkan melalui radio, televisi.
·         Menyiapkan laporan berkala tentang keadaan umat, situasi paroki dalam konsultasi yang baik dengan pastor paroki.

5.8.3.2 SEKSI DOKUMENTASI

Arti dan Kedudukannya

“Pergilah, jelajahilah negeri itu dan catatkanlah keadannya” (Yos 18:18). Ada kerinduan untuk mewariskan sesuatu yang bernilai kepada generasi yang akan datang, serentak adanya kebutuhan untuk belajar dari sejarah. Pada kenyataannya, paroki St Ignatius masih relative muda dan tidak memiliki catatan peristiwa yang memadai untuk manfaatkan.  Di samping itu, seiring dengan perjalanan waktu, peristiwa demi peristiwa iman terus terjadi. Sudah tiba waktunya peristiwa-peristiwa itu dicatat, didokumentasikan agar dapat diambil hikmahnya. (Bdk Mat 26:13) Diharapkan metoda pastoral yang berakar pada peristiwa masa lampau dapat berjalan efektif sebagaimana sejarah gereja membuktikannya.

Tugas dan Wewenangnya
  • Mencatat semua peristiwa penting yang akan terjadi diparoki
  • Membukukan semua hasil kerja seksi-seksi di DPP
  • Membukukan semua gambar (photo) peristiwa dan tokoh  yang berkaitan dengan sejarah Paroki
  • Mempublikasikan/mensosialisasikan peristiwa-peristiwa penting
  • Membuat peta geografis/wilayah paroki
  • Mengadakan rapat dan evaluasi seperlunya
 5.8.3.3 SEKSI KERASULAN KELUARGA

 Arti dan tempatnya
Keluarga itu inti hidup bermasyarakat, dan karenanya Gereja melihat peranannya yang vital dalam hidup Gereja. Karena itu keluarga dipandang sebagai gereja domestik. Konsili Vatikan II malah melihatnya sebagai sekolah utama keutamaan-keutamaan sosial yang amat perlu dalam hidup bermasyarakat. Di sanalah para orangtua dilihat sebagai pendidik utama dan pertama.
Dalam kaitan dengan kebudayaan, bapak dan ibu dilihat sebagai pengasuh serta pendidik kebudayaan. Di sinilah manusia muda diajarkan bagaimana budaya yang baik yang dimulai dengan pendidikan tingkah laku dalam keluarga. Masih dalam hubungan dengan posisi keluarga yang sentral ini, mengharuskan kita untuk memberikan tenaga dan waktu untuk membenahi dan membina serta mendampingi keluarga-keluarga kita yang menjadi anggota setiap komunitas gerejani. Hal ini menunjukkan kepada kita betapa keluarga itu vital dan perlu ditangani secara serius.

Tugas dan wewenangnya

  • Berusaha untuk pertama-tama mengetahui data serta permasalahan maupun keadaan keluarga-keluarga yang ada di paroki – stasi atau lingkungan.
  • Bertanggungjawab atas masalah keluarga serta proses pembinaan dan pendampingannya.
  • Mengadakan kegiatan Kursus Persiapan Perkawinan bagi pasangan-pasangan muda yang hendak menikah.
  • Mengadakan pendampingan bagi para pasangan keluarga dari keluarga muda, pendampingan keluarga bermasalah (paling kurang dengan mengunjungi, mengetahui, mendata dan mengusahakan pendampingan buat mereka).
  • Mendorong keluarga-keluarga untuk mengusahakan kesejahteraan hidupnya dalam kerjasama dengan PSE atau lembaga terkait lainnya.
  • Mengusahakan bantuan dan perhatian terhadap karya sosial karitatip membantu keluarga-keluarga yang sangat miskin, terlantar, para duda dan janda dan memperjuangkan hak-hak mereka.
  • Bersama seksi Kitab Suci dan atau Katekese mendatangkan Kitab Suci, mempromosikannya bagi keluarga-keluarga.
  • Menyediakan kesempatan pembinaan rohani bagi kelompok-kelompok keluarga dengan mengadakan retret, rekoleksi, atau temu rohani pada kesempatan-kesempatan khusus keluarga.
 5.8.3.4 SEKSI KEPEMUDAAN
 
Arti dan tempatnya

Menelusuri penampilan Yesus di hadapan umum dengan karya-Nya yang memukau banyak orang (Bdk Luk 9:43) membuat kita berpikir bagaimana Dia dipersiapkan oleh orang-orang yang hidup bersama-Nya. Secara manusiawi dan juga dalam kaca mata iman, kita mesti mengatakan bahwa sebelum tampil di depan umum Dia mengalami masa persiapan diri yang sungguh serius. Peran orangtua-Nya, rekan-rekan sepermainan dan yang bekerja bersama-Nya serta masa pendidikan-Nya adalah hal-hal yang vital dalam persiapan itu. (Bdk Luk 2:51). Bagaimana Ia dikenal umum sebagai seorang anak tukang kayu (Mat 13:55). Disebutkan sebagai anak tukang kayu menunjukkan bahwa sebagai pemuda, Dia memang bekerja dengan tangan-Nya, dilatih secara baik dan dibentuk secara rohani dalam persoalan relasi manusiawi serta relasi dengan Allah. Maka Yesus yang muncul di depan umum adalah orang muda yang bijak, cakap, trampil dan mampu bekerja untuk hidup-Nya, (Yoh 5:17) serta seorang yang seimbang dalam relasi dengan manusia lain dan dengan Allah. Ia seorang muda yang humanis tetapi sangat beriman. Kitab Suci memang tidak menceritakan tentang siapa yang berperan dalam persiapan itu. Yang jelas, keluarga, teman dan masyarakat umum ada di sana.
Dan dalam hubungan dengan orang muda katolik di sebuah paroki, kita sepakat untuk mengatakan bahwa kalau paroki mau bergerak terus ke depan, maka mereka yang disebut orang muda katolik mesti didampingi dan dipersiapkan agar menjadi subyek hidup berparoki  yang tangguh, beriman pribadi dan dewasa sert mandiri dengan memiliki pekerjaannya sendiri. Inilah yang melatarbelakangi kelahiran seksi kepemudaan ini dalam DPP – DPS.

Tugas dan wewenangnya
  • Memprogramkan kegiatan pendampingan orang muda baik secara rohani maupun ilmiah, jasmaniah, dengan lebih dahulu menyertakan mereka dalam membaca situasi mereka serta paroki dengan kebutuhan riilnya.
  • Bersama Orang Muda Katolik yang trampil, mengusahakan dan merencanakan pelatihan-pelatihan ketrampilan yang berhubungan dengan kerja yang berguna bagi hidup mereka.
  • Mengusahakan kegiatan pembinaan yang lebih memenuhi kebutuhan mereka baik sebagai insan beriman (pembinaan rohani dan mental) maupun sebagai anggota masyarakat (pembinaan kepribadian, pembinaan organisatoris, displin dan tanggungjawab sosial maupun cara berinteraksi yang baik dengan masyarakat sekitarnya).
  • Bersama orang muda memprakarsai karya-karya sosial karitatip, inisiatip dalam mempersiapkan dengan baik kegiatan gerejani serta melatih mereka untuk semakin matang dalam kesadaran politik, hukum, dan tanggungjawab sebagai warga negara.
  • Bersama Orang Muda Katolik mengusahakan sendiri dana yang berguna bagi pembinaan dan pemberdayaan mereka secara berkesinambungan.
  • Bersama OMK merancang kegiatan yang berkaitan dengan PORSENI tingkat paroki.
 5.8.3.5 SEKSI WANITA KATOLIK

Arti dan tempatnya

Alkitab memberi kesaksian yang luar biasa bagaimana para wanita kristiani purba berperan serta dalam karya pelayanan publik Yesus (Mat 27:55). Contoh yang paling mengesankan adalah Maria, Ibu Yesus sendiri. Perempuan lain adalah Maria dari Magdala, Yohana dan Maria Ibu Yakobus. Mereka berperan penting dalam pengabaran kebangkitan Yesus. (Luk 24:10). Selanjutnya, para wanita lain mengambil bagian dalam karya para rasul (Kis 2, 21:5). Mengingat pentingnya peran kaum perempuan dalam pelayanan Gereja, maka seksi ini terus dipacu agar semakin berperan dalam karya nyata.

Tugas dan Wewenangnya
  • Mengkoordinir “Wanita Katolik” separoki (Wilayah/stasi)
  • Menyusun program kerja seksi yang nyata
  • Memberi laporan kepada Wakil Ketua bidang Koinonia
  • Mengadakan rapat dan evaluasi
 5.8.3.6 SEKSI KOMUNITAS BASIS GEREJANI (KBG)
 
Arti dan tempatnya
Ber-Komunitas Basis Gerejani dipandang sebagai metoda yang paling efektif dalam berpastoral di dunia dewasa ini. Pada dasarnya metode ini berangkat dari cara hidup komunitas gereja purba. (Kisah 2:41-47 dan 4:32-37). Cara kerja KGB memudahkan koordinasi antar umat dalam kelompok yang lebih kecil. Demikian juga peran serta setiap dan masing-masing anggota lebih terasa, efisien dan efektif.

Tugas dan wewenangnya
  • Bersama DPP, membentuk pengurus Wilayah, dan bersama stasi membentuk/memonotoring lingkungan/kring stasi.
  • Mendata kring-kring/kelompok-kelompok basis di paroki
  • Mendata kelompok-kelompok kategorial yang ada
  • Mensosialisasikan prinsip dasar KBG itu sendiri
 5.7.3.      Dewan Pastoral Wilayah

Paroki St Ignatius pasir Pengarayan terdiri Lima (5) Wilayah:Kasikan, Ujung Batu, Pasir Pengarayan, Batas dan Tanjung Anom. Wilayah Kasikan terdiri dari stasi: Kasikan, Danau Lancang, Mandau II, Dura, dan Sei Asam. Wilayah Ujung Batu terdiri dari stasi: Ujung Batu, Sei Rokan, Sei Intan, Rimba Jaya, Padang Gajah, Tapubg Jaya, PKS Tapung, Mandau I, Teluk Sono dan Sei Kuti. Wilayah Pasir Pengarayan terdiri dari stasi: Pasir Pengarayan, Pasir agung, Pasir Utama, SKPA, SP4 (SKPG), Surau Gading dan Lintam. Wilayah Batas terdiri dari stasi: Batas, Bondar, Sei Layang-layang, Tangon, Murini, Hutahaeyan dan Batang Kumuh. Wilayah Tanjung Anom terdiri dari stasi: Tanjung Anom, Tanjung Medan, Rantau Kasai dan PSA. Untuk mengkoordinir stasi-stasi dan lingkungan-lingkungan yang berdekatan dalam suatu wilayah diangkat pengurus-pengurus di wilayah, yang disebut Dewan Pastoral Wilayah  dengan tugas-tugas sbb :

a.       Mengkoordinir kegiatan-kegiatan bersama antar stasi/lingkungan yang berada di bawah koordinasinya sesuai dengan kebijakan paroki.
b.      Menampung masalah-masalah dalam wilayah dan meneruskannya ke tingkat Paroki kalau dirasa perlu dan mendesak.
c.       Memotivasi dan pengarahkan para pengurus stasi dan kring di wilayahnya agar bersemangat melayani jemaat.
d.      Mewakili stasi-stasi yang berada dalam koordinasinya dalam rapat-rapat khusus di Dewan Paroki Inti.
e.       Menyampaikan hasil rapat kepada pengurus stasi yang berada dalam wilayahnya.
f.       Menyimpan dan memelihara arsip dewan pastoral wilayah.
g.      Memimpin pemilihan pengurus stasi-stasi di wilayahnya.


5.9  DEWAN PASTORAL STASI

Paroki St Ignatius pasir Pengarayan terdiri  34 stasi: Kasikan, Danau Lancang, Mandau II, Dura, dan Sei Asam, Ujung Batu, Sei Rokan, Sei Intan, Rimba Jaya, Padang Gajah, Tapubg Jaya, PKS Tapung, Mandau I, Teluk Sono dan Sei Kuti, Pasir Pengarayan, Pasir agung, Pasir Utama, SKPA, SP4 (SKPG), Surau Gading dan Lintam, Batas, Bondar, Sei Layang-layang, Tangon, Murini, Hutahaeyan dan Batang Kumuh, Tanjung Anom, Tanjung Medan, Rantau Kasai dan PSA. Ada 8 (lingkungan); Lima (5) diantaranya berada di stasi Kasikan dan yang lain di stasi pusat.

5.9.1        Tugas Umum Dewan Pastoral Stasi

Ketua stasi bersama pengurus lainnya mengkoordinir kegiatan stasi dan antar kring-kring yang berada di stasinya: mewakili stasinya dalam rapat Dewan Paroki Pleno, juga mewakili stasi dalam Dewan wilayah serta menyampaikan hasil rapat tersebut kepada umat stasinya serta pengurus lingkungan-lingkungan yang ada dalam stasinya.
Mengkoordinir kegiatan-kegiatan stasinya dengan jalan sebagai berikut:
a.       Merencanakan dan memimpin kegiatan umat stasi sesuai dengan keputusan dan garis kebijaksanaan Dewan Pastoral Paroki;
b.      Menampung dan menyalurkan masalah-masalah yang ada dalam stasi dan bersama  Pastor atau Dewan Pastoral Paroki mengusahakan penyelsaiannya.
c.       Mengusahakan hal-hal yang dapat memupuk iman maupun kesatuan umat dan membuat mereka semakin rajin mengamalkan imannya baik dalam lingungan Gereja maupun dalam masyarakat sekitarnya.
d.      Mengunjungi semua keluarga dalam lingkungan atau stasinya paling sedikit sekali setahun;
e.       Mengadakan registrasi umat di stasinya,
f.       Mengatur pertemuan, doa atau misa di stasi atau kring di bawah koordinasinya sekali dalam dua bulan.
g.      Mengikutsertakan umat stasi dalam suka duka warga-warganya, seperti pertunangan, perkawinan, sakit dan kematian.
h.      Memperhatikan ornag-orang sakit, dan bila perlu melaporkannya kepada pastor.
i.        Memperhatian orang-orang lanjut usia dan jompo, supaya tidak kesepian atau terlantar dan supaya kadang-kadang dapat menerima komuni.
j.        Memperhatikan keluarga-keluarga atau anggota-anggota lingkungan yang menderita atau yang berkekurangan dan menyalurkan mereka kepada seksi sosial paroki.
k.      Memperhatikan anak-anak supaya masuk sekolah katolik.
l.        Mengusahakan supaya diberikan pelajaran agama kepada anak-anak, terutama yang bukan murid sekolah Katolik.
m.    Mendukung dan membantu kegiatan muda-mudi lingkungan.
n.      Mengajar para katekumen dan para orangtua yang akan membaptiskan anaknya, serta mempersiapkan pengajaran bagi calon yang akan menikah.
o.      Memelihara sarana dan pra-sarana Gereja.
p.      Melancarkan Aksi-Aksi (Puasa, Adven, dana paroki, dll).

Dewan Pastoral Stasi adalah pengurus Gereja secara keseluruhan, namun untuk menangani peran/tugas yang lebih khusus perlu diatur pembagian kerja serta tanggungjawab pada masing-masing pengurus dengan tetap dalam satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama.

5.9.2. Tugas khusus Pengurus Dewan Pastoral Stasi
5.9.2.1   Ketua :
a.                   adalah pemimpin umum di stasi bukan penguasa.
b.                  Secara langsung menjadi anggota Dewan Pastoral Wilayah dana anggota Dewan Pastoral Pleno.
c.                   Kepemimpinannya menentukan kemajuan umat maupun stasinya. Kepemimpinan dimaksud sebagai cara/usaha dalam mempengaruhi, mendorong, membimbing, mengarahkan dan menggerakkan pengurus Gereja sebagai mitra untuk bekerja/berperan-serta guna mencapai tujuan yang telah direncanakan.
d.                  menetapkan mekanisme rapat (bulanan, triwulan, semesteran dst.)
e.                   Mempersiapkan bahan-bahan rapat.
f.                   Mengundang rapat.
g.                  Memimpin rapat.
h.                  Mengupayakan agar keputusan-keputusan rapat terlaksana.
i.                    Menyusun program jangka pendek, menengah dan panjang stasi.
j.                    Mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan, data umat, pengkaderan pengurus stasi.
k.                  Mengkoordinir proses pemilihan pengurus stasi dan lingkungan yang ada di bawah koordinasinya.

5.9.2.2 Wakil Ketua :
a. Bila Ketua berhalangan, tugas keluar, mengikuti  Rapat DPW dan Dewan Pastoral Pleno.
b. Bersama Ketua menetapkan mekanisme rapat serta mempersiapkan bahan-bahan rapat.
c. Memimpin rapat jika ketua berhalangan atau berdasarkan pembagian tugas bersama dalam pengurus.
d. Memotivasi pelaksanaan tugas seksi-seksi yang berada di bawah koordinasinya.
e. Bertindakk sebagai Ketua bila ketua berhalangan tetap atau berdasarkan keputusan penugasan oleh Dewan Pastoral Paroki Harian.

5.9.2.2  Sekretaris
a.                   Mempersiapkan/membuat/mengirim undangan rapat.
b.                  Saat rapat berjalan sekretaris mencatat dan menyalurkan hasil-hasil  keputusan rapat.
c.                   Membuat daftar inventaris milik Gereja.
d.                  Bertindak sebagai protocol, pemanadu acara dalam  rapat stasi.
e.                   Membuat daftar keluarga lengkap.
f.                   Membuat laporan tahunan stasi, yang ditandatangani bersama ketua, kepada DPP.
g.                  Mencatat/mendata seluruh kegiatan stasi.
h.                  Bersama dengan Ketua memimpin jalannya rapat.

5.9.2.3   Bendahara
a.                   Bersama pengurus harian Stasi menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja  stasi.
b.                  Mengurus keuangan stasi (mencatat penerimaan dan pengeluaran).
c.                   Membuat  laporan keuangan stasi  untuk disampaikan kepada umat dan DPP pada setiap minggu pertama dalam bulan.
d.                  Membuat laporan (rekapitulasi) pemasukan dan pengeluaran keuangan stasi pada akir tahun untuk disampaikan kepada umat dan DPP.
e.                   Mengeluarkan uang stasi untuk kegiatan stasi harus dengan persetujuan ketua.
f.                   Melaksanakan evaluasi penggunaan keuangan stasi pada rapat stasi sekali dalam empat bulan.
g.                  Menyetorkan keuangan stasi ke paroki, antara lain seperti Damang, Kolekte Mingguan, Kolekte Khusus (lihat Kalender yang dikeluarkan oleh Komkat Padang), Dana Aksi Puasa Pembangunan, Dana Aksi Adven/Natal, Dana Aksi Seminari.


5.9.2.4   Tugas Seksi-seksi (confert tugas seksi-seksi di DPP)

5.9.3         Tugas Ketua Lingkungan/Kring
Ketua Lingkungan adalah pemimpin, seperti ketua stasi, di lingkungan dengan tugas khususnya sebagai berikut:
5.9.4 Memimpin kegiatan doa dalam kringnya.
5.9.5 Mewakili umat kringnya setiap kali rapat pengurus stasi
5.9.6 Mengikuti pelatihan/wawasan yang diadakan oleh DPP.
5.9.7 Bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan di kringnya.
5.9.8 Melaporkan calon permandian, perkawinan dari kringnya kepada pengurus Stasi yang menangani bidang pembinaan di Stasi.
5.9.9 Bersama mengurus Kring lainnya menyemangati, memperhatikan, memberi pelayanan kepada umat di kringnya terlebih bagi yang mengalami duka atau umat yang jarang ke Gereja.

 5.10         Periodisasi
Lamanya kepengurusan Dewan Pastoral Stasi adalah selama tiga tahun. Setelah tiga tahun hendaknya pengurus lama mengundang Dewan Wilayah untuk pengadaan periodisasi dan pemilihan. Setiap pengurus tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari dua periode.

5.11         Hal-hal lain:
5.11.2    Setiap umat yang ingin mendapatkan pelayanan dari paroki harus minta surat keterangan dari ketua dewan pastoral stasi atau seorang lain yang ditunjuk oleh ketua jika ketua berhalangan.
5.11.3    Para pengurus wajib mengikuti kegiatan-kegiatan pengembangan pengetahuan/keterampilan yang dilaksanakan oleh paroki, seperti: seminar, kursus dan latihan-latihan ketrampilan lainnya.
5.11.4    Pengurus hendaknya membuat pembagian tugas memimpin kegiatan hari minggu/hari raya di Gereja, maupun kegiatan doa di lingkungan.


BAB  VI

L I T U R G I
(Perayaan Iman)



1.      Liturgi adalah perayaan karya keselamatan Allah bagi umat manusia. Rencana keselamatan itu melibatkan dua pihak : Allah yang mengundang manusia atas inisiatip-Nya dan manusia yang menjawab undangan Allah. Proses keselamatan itu dirayakan dan terjadi juga melalui perayaan liturgi yang diakui Gereja (KL. No. 2).  
2.      Di samping perayaan resmi itu, gereja juga mengenal devosi yang merupakan kegiatan saleh dalam bentuk doa yang dianjurkan demi kesuburan hidup rohani jemaat dan hidup liturgi itu sendiri.
3.      Liturgi juga merupakan ibadat semua umat Allah yang berisikan bakti kepada Allah dan sekaligus juga merupakan pengudusan dan pembangunan persekutuan di kalangan umat Allah.
4.      Liturgi meliputi antara lain: perayaan sakramen-sakramen, Perayaan Sabda  Hari Minggu, Ibadat Harian dan perayaan sakramentalia lainnya.
5.      Petugas utama dan penanggungjawab perayaan liturgi di paroki adalah pastor paroki. Dalam melancarkan tugas pelayanan dalam bidang liturgi ini, seksi litrgi di Paroki dan stasi diberi kepercayaan untuk menangani bidang pelayanan ini.
6.      Tugas-tugas dalam perayaan liturgi hendaknya dibagikan kepada seluruh anggota jemaat sesuai dengan kebutuhan, perayaan, bakat, kecakapan dan keadaan setempat.
7.      Perayaan liturgi tidak cukup hanya diselenggarakan menurut aturan dan teks yang tersedia. Persiapan perlu diperhatikan supaya perayaan sungguh berarti. Persiapan itu dilakukan oleh para pengurus gereja dan semua anggota jemaat melalui seksi liturgi pada masing-masing tingkat. Tugas itu meliputi perencanaan, persiapan, penyelengaraan dan pengadaan evaluasi.
8.      Liturgi merupakan pengungkapan diri di hadapan Allah. Oleh karenanya perlu diperhatikan agar pengungkapan diri dibahasakan bukan hanya dengan kata-kata, melainkan juga dengan seluruh tata tubuh/gerak, tata ruang, tata busana dan tata perayaan  yang sesuai dengan aturan liturgi yang benar.
9.      Ruangan hendaknya diatur sedemikian rupa, sehingga perayaan dapat berlangsung dengan teratur dan umat Allah dapat mengikuti seluruh perayaan dengan baik dan khidmat.
10.  Tata busana juga dapat mendukung perayaan liturgi. Pakaian kebaktian hendaknya bersih dan agung. Bentuk dan warnanya disesuaikan dengan aturan liturgi. Jemaat hendaknya juga mengenakan pakaian yang rapih, sopan dan layak untuk umum.
11.  Lagu dan musik adalah bagian integral dari perayaan liturgi, maka nyanyian harus dipilih sesuai dengan masa liturgi dan sedapat mungkin sudah dikuasai oleh jemaat kebanyakan. Musik yang mengiringi diusahakan supaya tidak memberi kesan berlebihan dengan ritme yang dapat disesuaikan dengan warna lagu, masa liturgi dan keadaan ruangan.
12.  Terutama pada acara Ibadat, kebersihan Gereja hendaknya diperhatikan.
13.  Hendaknya ditentukan bersama jam dimulainya perayaan Hari Minggu. Dan itu ditepati, sekalipun awalnya sulit. Jangan jadi jam karet.
14.  Setiap petugas dalam perayaan sabda hendaknya menyiapkan diri dengan baik sekurang-kurangnya sehari  sebelum perayaan dimulai.
15.  Yang berkotbah hendaknya menyiapkan kotbah dengan baik dan menyentuh kehidupan konkrit umat. Kotbah yang baik paling lama 15 menit.
16.  Pada saat acara Ibadat di Gereja, hendaknya diperhatikan agar tidak ada lagi orang yang keluar masuk ruangan ibadat karena sangat mengganggu keheningan dan suasana beribadat. Orangtua perlu memperhatikan Anak-anak supaya tidak gaduh selama perayaan berlangsung.
17.  Hendaknya tugas di Gereja atau doa lingkungan tidak diborong oleh satu orang pengurus. Pembawa lagu supaya memilih lagu yang sudah dikenal oleh kebanyakan umat dan diusahakan untuk berlatih lagu-lagu tersebut sebelum perayaan dimulai.  
18.  Doa umat hendaknya dibawakan oleh: seorang pengurus, seorang bapak, ibu dan juga OMK. Hendaknya diberitahu dan dipersiapkan sebelumnya.
19.  Perayaan-perayaan sakramen (permandian, krisma dan perkawinan) hendaknya disiapkan dengan baik sehingga tidak terkesan sebuah sandiwara saja.
20.  Buku Lagu dan doa kita ialah Madah Bakti dan Puji Syukur. Lagu-lagu yang hendak dinyanyikan supaya dilatih dengan baik sehingga tidak berkesan asal nyanyi saja.
21.  Pengumuman pada Hari Minggu hendaknya singkat, padat dan jelas; tidak bertele-tele, dan ditulis pada buku pengumuman. Surat masuk, diumumkan intinya saja, tidak perlu dibaca secara lengkap. Sebaiknya hanya ada 1 orang saja pembaca pengumuman (kecuali ada yang istimewa).
22.  Jika ada kematian warga jemaat, hendaknya seluruh Umat  ikut bersama dalam upacara penguburan dan doa-doa peringatan arwah selanjutnya.
23.  Sewaktu ibadat hendaknya dijauhkan urusan-urusan administrasi. Tulis-menulis sebaiknya dibereskan sebelum dan sesudahnya.
24.  Selama perayaan dan doa berlangsung dilarang merokok dan makan makanan ringan serta membuang sampah dalam ruang ibadat.



 
BAB V

PELAYANAN SAKRAMENTAL



SAKRAMEN-SAKRAMEN

1.      Sakramen-sakramen adalah tanda kehadiran Allah melalui perbuatan Kristus yang dipercayakan kepada Gereja-Nya untuk pengudusan dan penyelamatan manusia.
2.      Perayaan sakramen-sakramen hendaknya dirayakan dengan khidmat dan sesuai dengan ketentuan gereja serta disiapkan dengan memadai.
3.      Orang beriman katolik hanya menerima sakramen dari pelayan Gereja Katolik.
4.      Sakramen-sakramen hanya diterimakan kepada jemaat beriman katolik yang telah memenuhi syarat dan  bebas dari berbagai halangan baik secara kanonik maupun secara hukum sipil dan moral.

SAKRAMEN PEMBAPTISAN/PERMANDIAN

1.      Sakramen baptis merupakan ”gerbang sakramen-sakramen, yang perlu untuk keselamatan, entah diterima secara nyata atau setidak-tidaknya dalam kerinduan, dengan mana manusia dibebaskan dari dosa, dilahirkan kembali sebagai anak-anak Allah, serta digabungkan dengan Gereja setelah dijadikan serupa dengan Kristus oleh meterai yang tak terhapuskan, hanya dapat diterima secara sah dengan pembasuhan air dan sungguh bersama rumus kata-kata yang diwajibkan” (KHK Kan 849).
2.      Permandian anak-anak
Sebenarnya anak-anak belum mengerti apa arti Pembaptisan yang mereka terima. Karena itu orangtua seharusnya bertanggungjawab atas permandian anak-anaknya. Bapak dan Ibu perlu mengerti apa itu Permandian. Mereka perlu diberi bekal pelajaran tentang permandian, sehingga mereka betul-betul menyadari mengapa dan untuk apa anak mereka dipermandikan.

            Syarat-syarat untuk permandian anak-anak :
1). Kedua orang tua telah menikah secara Katolik dan memiliki Surat Nikah Katolik. Orangtua menyerahkan foto copy surat nikah katolik satu lembar.
2). Kedua orang tua mendaftarkan anaknya kepada pengurus stasi/lingkungan dengan menunjukkan surat nikah katolik, dan kartu keluarga yang dikeluarkan paroki
3). Wajib mengisi formulir (surat permohonan) pembaptisan kepada Pastor paroki dan membawa surat keterangan/rekomendasi dari ketua stasi/lingkungan.
4). Kedua orang tua Wajib mengikuti kursus persiapan permandian yang diselenggarakan oleh ketua stasi/lingkungan. Bapak dan Ibu harus belajar sekurang-kurangnya 6 (enam) kali pelajaran.
5). Pengurus Stasi bertanggngjawab untuk mempersiapkan mereka. Ketua stasi boleh   mengatur, siapa yang hendak bertugas memberi pelajaran. Sebaiknya dalam bentuk team.
6). Orangtua (bapak dan ibu) harus mampu menerangkan arti imannya (ada dalam katekismus) dan bisa mengucapkan doa-doa wajib yaitu: Tanda Salib, Doa Bapa Kami, Salam Maria, Kemuliaan, Aku Percaya, Doa Tobat.     
7). Sebelum acara permandian ini, segala gangguan/kewajiban dituntut untuk dibereskan kecuali karena betul-betul tidak mampu.
8). Kedua orangtua harus hadir dan aktif pada waktu Permandian anaknya bersama bapa/ibu wali Permandian kecuali dengan alasan halangan yang dapat diterima pengurus/pastor.
9). Ada jaminan iman dan pendidikan agama Katolik; yang tampak dalam keaktifan hidup mengereja dan perilaku moral yang baik dari kedua orang tauanya/walinya.
10) Orangtua mempersiapkan nama permandian/pelindung (Santo-Santa) bagi anak yang dibaptis.
11) Calon baptis dari paroki lain, wajib menunjukkan surat pengantar dari pastor paroki asal dan telah mengikuti kursus permandian
12). Pastor akan menguji para orangtua yang anaknya akan menerima permandian. Hanya yang lulus ujian yang berhak untuk dibaptis anaknya.
13). Pengurus dan Pastor bekerjasama menguji perihal doa-doa, arti permandian, pengetahuan  umum, tentang tanggungjawab keluarga.


3.      Permandian Orang Dewasa
      Orang dewasa yang akan dipermandikan seharusnya mengetahui apa arti permandian yang diterimanya. Baru dengan demikian permandian (pembaptisan) membawa berkat bagi dirinya. Karena itu orang dewasa yang mau menjadi umat Katolik harus mempersiapkan diri.

Syarat-syarat untuk permandian dewasa :
1). Mengisi formulir permohonan permandian. Hendaknya dicatat tanggal berapa mereka diterima sebagai calon permandian katekumen), diterima di hadapan umat di Gereja lalu diberitahu kepada Pastor.
2). Diarahkan untuk mulai terlibat dalam perayaan-perayaan gereja dan kegiatan doa di lingkungan.
3) Telah aktif dalam Gereja Katolik selama minimal satu tahun dan mengikuti pendidikan sebagai katekumen kurang lebih enam bulan untuk mengenal dan mengetahui sakramen-sakramen inisiasi  katolik dan mengenal dasar-dasar iman katolik.
4). Bersedia menandatangani surat pernyataan menjadi anggota Gereja Katolik.
5). Mengenal dan menghayati arti dari doa-doa pokok seperti Tanda Salib, Doa Bapa Kami, Salam Maria, Kemuliaan, Doa Tobat, Aku Percaya, Sakramen-sakramen, Dekalog dan Lima Perintah Gereja, wajib mengikuti Kursus Baptis, tahu mengaku dosa, tahu paham dasar Ekaristi. Jadi, dia harus mengerti pokok-pokok Ajaran dan Tradisi Gereja Katolik.
6). Mengenal dan tahu doa-doa dan perayaan-perayaan katolik sehingga dapat mengambil bagian secara aktif dalam kehidupan liturgis jemaat dan menghayatinya dalam kehidupan konkrit sehari-hari. Perayaan Ekaristi dan bagaimana menerimanya.
6).  Sejak mereka dicatat sebagai katekumen, mereka wajib mengambil bagian dalam pelbagai kegiatan dengan berbagai hak dan kewajibannya.
7).  Tahap akhir pembelajaran akan dilakukan dengan uji pengetahuan tentang gereja dan segala kewajibannya.
8).  Katekumen yang tidak terhalang akan menerima sakramen inisiasi pada upacara malam paskah. Sedangkan yang terhalang akan menerima dua sakramen saja yaitu permandian dan krisma.
9). Bagi yang telah menikah, wajib menyerahkan fotocopy nikah dan menunjukkan aslinya.
10). Bersedia menandatangani surat pernyataan menjadi anggota Gereja Katolik
 
4. Peresmian/Penerimaan Resmi (Pengesahan jadi Anggota Gereja Katolik, yang berasal dari Gereja lain).
Ketentuan-ketentuan penerimaan resmi sama dengan ketentuan untuk permandian dewasa (lihat ketentuan-ketentuan untuk permandian orang dewasa). Sebagai tanda bahwa mereka berasal dari gereja lain mereka harus menunjukkan surat  permandian dari Gereja (agama) asalnya.

5.   Permadian Darurat
Permandian darurat ialah permandian yang dilaksanakan pada saat kritis, dalam bahaya maut, meninggal.

Ketentuan-ketentuan:
a). Permandian darurat sebaiknya dilayani oleh pengurus Gereja atau seorang lain yang layak untuk tugas tersebut.
b). Permadian darurat bagi anak-anak boleh (harus) diberikan oleh seorang katolik yang layak untuk tugas tersebut.
c). Permandian darurat bagi orang dewasa hanya dapat diberi apabila sudah didaftar sebagai katekumen atau orang yang telah terdaftar sebagai calon permandian.
d).  Permandian darurat tidak boleh diberi kepada sembarangan orang yang hanya mengharapkan penguburan yang baik atau supaya penguburannya diurus oleh pihak Gereja Katolik.
e). Bila diberi permandian darurat, hendaknya dicatat: nama, tanggal permandian, saksi dan orang yang membaptis. Kemudian dilaporkan kepada Pastor atau langsung diserahkan ke kantor paroki.
f). Materia air, Forma (Rumusnya): ”N....... (disebutkan namanya), saya mempermandikan engkau dalam nama Bapa (air dituangkan) dan Putra (air dituangkan) dan Roh Kudus (air dituangkan)”.


SAKRAMEN TOBAT/REKONSILIASI

Kristus memberikan kuasa kepada Gereja untuk mengampuni dosa : Jikalau kamu mengampuni dosa orang, dosanya diampuni, dan jikalau kamu menyatakan dosa orang tetap ada, dosanya tetap ada" (Yoh 20:23). Sakramen ini berfungsi mengampuni dosa dan memberi kekuatan baru kepada mereka yang terluka dan lemah. Oleh daya penyembuhannya sakramen ini membuat orang-orang yang tadinya tidak layak untuk bergabung kembali dengan Jemaat, menjadi layak dan diperkenankan kembali mengambil bagian dalam perjamuan ekaristi dan sekaligus juga meneguhkan mereka dalam penantian perjamuan Surgawi.

Untuk itu perlu diperhatikan:
1.      Hendaknya setiap orang beriman sesering mungkin memeriksa batin dan menyesali dosa dan kekurangannya sendiri dan berusaha menerima sakramen Tobat.
2.      Telah dibaptis/diterima resmi secara katolik
3.      Tahu doa tobat
4.      Tahu ritus pengakuan dosa
5.      Diandaikan tahu doa-doa pokok, tahu sakramen-sakramen dan pokok-pokok iman Gereja Katolik
6.      Ada dosa yang mau diakukan dihadapan Tuhan
7.      Ada niat untuk bertobat dan menjalani hidup suci sebagai orang katolik
8.      Wajib melaksanakan penitensi
9.      Pada persiapan Natal (masa Adven) dan Paska (Masa prapaska), pengurus hendaknya mengadakan upacara Tobat di stasi (Madah Bakti No. 59).
10.  Yang wajib mengaku dosa adalah : anak-anak yang akan menerima komuni pertama, orangtua yang anaknya hendak dibaptis, mereka yang akan diterima resmi menjadi anggota gereja katolik, mereka yang hendak menikah. 
11.  Kunjungan Pastor ke stasi baik pada hari-hari biasa maupun pada masa-masa khusus (advent dan pra paskah) memberi kesempatan kepada umat beriman untuk menerima Sakramen Tobat. Kita ingat perintah ke-4 dari 5 perintah Gereja: ”Mengaku dosalah sekurang-kurangnya sekali setahun.” Bukan sebanyak-banyaknya satu kali setahun?

 SAKRAMEN EKARISTI

Sakramen Ekaristi merupakan pusat dan sumber hidup Kristiani, sebab dalam perayaan Ekaristi kita merayakan Perjanjian Baru dan kekal antara Allah dan manusia yang diteguhkan/diikat oleh penumpahan darah (kematian) dan kebangkitan Kristus.

Untuk itu perlu diperhatikan hal berikut:
Hal umum:
1.      Setiap orang Katolik hendaknya berusaha hadir pada perayaan ekaristi di stasinya, kecuali ada halangan berat.
2.      Anak-anak berumur 10 tahun hendaknya dipersiapkan untuk Komuni Pertama, dan baik sebelumnya mereka menerima sakramen Tobat.
      Hendaknya mereka juga diajak dan diingatkan untuk menerima sakramen ini seterusnya. Pengurus hendaknya memberitahukan sebelumnya kepada pastor untuk penjadwalan.
3.      Orang beriman, sesudah komuni pertama, wajib merayakan ekaristi sekurang-kurangnya sekali setahun (KHK kan. 920).

Hal Khusus Komuni Pertama:
a. Telah dibaptis secara katolik dengan menunjukkan surat baptis sah Katolik.
b. Mendaftarkan diri sebagai calon Komuni Pertama kepada pengurus stasi/Lingkungan dengan menunjukkan surat baptis katolik.
c. Telah mengikuti Kursus persiapan Komuni Pertama.
d. Mengakui perubahan  roti dan anggur menjadi tubuh dan darah Tuhan dalam perayaan ekaristi (konsekratio).
e. Menerima sakrmen pengakuan dosa.
f. Usia sudah setara dengan minimal kelas IV SD.
g. Tahu doa-doa pokok, sakramen-sakramren, 10 perintah Allah, 5 perintah Gereja.
h. Telah Menjalani tes iman dan pengetahuan seperlunya

 SAKRAMEN KRISMA/PENGUATAN

Momen kematangan dalam perjalanan iman dirayakan secara khusus dengan pencurahan Roh Kudus melalui sakramen Krisma/Penguatan. Roh Kudus meneguhkan dan mendewasakan kita dengan pengharpan dalam kancah perjuangan dan penderitaan di dunia (bdk. Rom 5:1-5; 8:19-22). Roh itu juga membimbing kita dan membuat kita sanggup menggunakan segala kesempatan yang kini ada di dunia kita, sambil tetap terarah kepada tujuan akhir (Tit.3:4-8). Roh Kudus membuat kita manusia rohani yang solider dengan seluruh manusia dalam pengharapan dan perjuangan mewujudkan suatu dunia yang lebih layak dihuni.

Untuk itu perlu diperhatikan:

  1. Sakramen ini diterimakan kepada orang yang sudah berumur 12 tahun (setingkat dengan kelas III SMP) ke atas.
  2. Telah dibaptis/diterima resmi secara Katolik dengan menunjukkan surat baptis
  3. Telah menerima komuni pertama
  4. Telah mengikuti kursus persiapan krisma. Pengurus harus mempersiapkan mereka mengenai peranan Roh Kudus dalam kehidupan orang beriman dan perihal tanggungjawab seorang beriman untuk menghayati dan menyaksikan iman. Lamanya persiapan 3 (tiga) sampai 6 (enam) bulan. Bahan pembinaan dapat diperoleh di Sekretariat Paroki.
  5. Tahu mengaku dosa dan telah menjalaninya
  6. Usia minimal setara SMP (12 tahun)
  7. Wajib menunjukkan kartu keluarga Katolik
  8. Tahu doa-doa pokok Katolik
  9. Mendaftarkan diri pada ketua (pengurus yang bertugas) stasi/lingkungan
  10. Mampu mempertanggungjawabkan pokok-pokok iman Katolik
  11. Menandatangani surat pernyataan tidak murtad ke agama lain.

 SAKRAMEN PERKAWINAN

Menurut aturan Gereja Katolik, setiap orang yang beragama Katolik yang sudah cukup umurnya dan memenuhi persyaratan lainnya, harus diberkati di Gereja Katolik agar perkawinannya sah dan mendatangkan rahmat pengudusan. Untuk itu demi sahnya sebuah perkawinan katolik secara sakramen, makak ada beberapa ketentuan :

1.  Syarat-syarat umum
1).  Umur seorang sangat besar peranannya dalam membentuk keluarga yang bertanggungjawab. Maka yang berhak menerima Sakramen Perkawinan ialah orang  dewasa yang sudah berumur :
Laki-laki       : harus berumur 21 tahun ke atas
Wanita          : harus berumur 18 tahun ke atas
         2).  Ada kesepakatan untuk menikah
         3).  Bebas dari halangan-halangan.
         4).  Mengikuti kursus persiapan perkawinan
         5).  Telah mengikuti kanonik
         6). Bagi pasangan duda/janda wajib menunjukkan surat pernyataan kematian pasangan sebelumnya.
         7). Pasangan beda gereja/agama, pihak katolik wajib membuat dan menandatangani surat pernyataan tidak cerai dan surat kesediaan mendidik dan membaptis anak-anak secara katolik, surat tersebut diketahui dan ditandatangani oleh pasangannya.
         8).  Diumumkan pada hari minggu di gereja asal (domisili) tiga kali berturut-turut.
         9).  Forma kanonika (diresmikan dalam perayaan misa/ibadat).
          
2. Persyaratan khusus untuk pelayanan sakramen perkawinan
      1. Gerejani (berlaku untuk pria & wanita)
      1).  Surat baptis yang paling baru (bagi yang katolik dan masa berlaku 6 bulan sebelum perkawinan) + foto copy (1) lembar.
      2). Surat baptis asli + foto copy (2) lembar  bagi jemaat Kristen.
      3).  Surat ijin/persetujuan menikah dari orang tua.
      4).  Foto copy sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan masing-masing (1) lembar.
      5).  Pas foto berdampingan warna ukuran 4 x 6 sebanyak (3) lembar.
      6).  Surat keterangan/pengantar dari ketua Stasi/Lingkungan.
      7). Biaya administrasi Gerejani.
      8). Wajib membawa kartu keluarga katolik
      8). Iura stolae/stipendium
      9). Keuangan yang berkaitan dengan perkawinan dibereskan pada waktu penyelidikan kanonik.
10).Pasangan nikah dari paroki lain, yang hendak nikah di wilayah paroki Pasir Pengarayan wajib menyerahkan surat ”delegatio” dari paroki dimana dilaksanakan penyelidikan administratif.

      2. Hal-hal lain yang perlu diperhatikan
      1). Panduan upacara pemberkatan perkawinan.
      2). Dekorasi Gereja/altar.
      3). Para petugas (lector. Pemimpin lagu, misdinar).
      4). Bila mungkin, koor/paduan suara untuk memeriahkan upacara.
5). Tanggal perkawinan dapat ditentukan sesudah penyelidikan kanonik oleh  pastor. Bagi pasangan nikah yang menentukan sendiri tanggal pernikahannya (tanpa melibatkan pastor) tidak akan dilayani, juga tidk akan direkomendasikan untuk menikah ditempat lain.
      6). Ketepatan waktu memulai upacara sesuai perjanjian.
7. Upayakan agar perayaan pernikahan dilangsungkan di gereja paroki/stasi dan bukan di pastoran.

      3. Tata tertib
            1). Pendaftaran perkawinan di Sekretariat Paroki minimal 3 (tiga) bulan sebelum
                 pelaksanaan.
            2). Calon pengantin harap melapor ke Pastor Paroki minimal 3 (tiga) bulan sebelum
                 pelaksanaan.
      3).  Syarat-syarat perkawinan diserahkan di Sekretariat Paroki maximal 3 (tiga) bulan
            sebelum  pernikahan.
            4). Pengantin membuat janji dengan Pastor Paroki untuk mengadakan   penyelidikan
                  kanonik minimal 1 (satu) bulan sebelum pernikahan.
            5).  Upacara pemberkatan Nikah dilakukan pada waktu kunjungan pastoral rutin.
            6).  Selama masa advent, masa Pra Paskah dan hari Minggu dengan perayaan Khusus Gerejani Hari Raya Natal, Paskah)  tidak diadakan pemberkatan perkawinan.

3. Convalidatio (Pengesahan perkawinan)
Perkawinan menurut Gereja Katolik harus mematuhi tiga syarat berikut: bebas dari segala ikatan dan paksaan. Pengucapan janji perkawinan dilakukan dengan sadar di hadapan Imam/Diakon. Diberkati oleh Imam/Diakon. Apabila ketiga syarat tersebut belum dipenuhi, maka perkawinan yang dilakukan di luar Gereja Katolik segera disahkan dengan ketentuan:
            1). Surat-surat: Surat Permandian pihak Katolik yang diperbaharui.
      2). Surat Permandian atau Surat Sidi/Malua bagi yang Protestan diserahkan ke paroki.
      3). Menyerahkan Surat nikah sebelumnya (surat nikah dari Gereja/Agama  lain)
      3). Keuangan/administrasi berlaku ketentuan Bab VI Dana Paroki  point 4.5.
      4). Tempat pensahan perkawinan dilaksanakan di stasi/paroki.
      5). Pelajaran, pelaporan serta pengujian sama dengan pengantin baru.


SAKRAMEN PENGURAPAN ORANG SAKIT

1.   Tuhan Yesus Kristus selama hidupnya dekat dan prihatin akan orang lemah dan sakit. Seturut teladan Tuhan, Gerejapun  menaruh perhatian khusus pada mereka yang sakit.  Kalau ada seorang di antara kamu yang sakit, baiklah ia memanggil para penatua jemaat, supaya mereka mendoakan dia serta mengolesnya dengan minyak dalam nama Tuhan. Dan doa yang lahir dari iman akan menyelamatkan orang sakit itu dan Tuhan akan membangunkan dia; dan jika ia telah berbuat dosa, maka dosanya itu akan diampuni (Yak. 5:14-15).
  
2.   Dalam rangka pendampingan pastoral bagi orang sakit maka pihak keluarga si sakit hendaknya segera memberitahukan hal itu kepada pengurus kring/suster untuk diteruskan kepada pastor agar dapat diatur pelayanan sakramen pengurapan orang sakit.
3.   Pelayanan sakramen pengurapan orang sakit hanya diperuntukan bagi umat katolik saja. Karena itu keluarga yang minta pelayanan tersebut supaya sungguh-sungguh mengenal anggota keluarga yang membutuhkan pengurapan.

SAKRAMEN IMAMAT

Dari, oleh dan untuk umat Allah, beberapa orang dipilih dan dikhususkan dengan penumpangan tangan oleh Uskup untuk pelayanan imamat. Mereka ditahbiskan oleh Uskup dan ditugaskan untuk secara khusus memimpin perayaan-perayaan sakramen dan ibadat lainnya. Kita menyadari pentingnya sakramen ini.

Untuk itu perlu diperhatikan:
1.      Kita mendukung dan merelakan putra-putra kita yang memiliki cita-cita khusus ini.
2.      Sekali-sekali pengurus mengajak umat mendoakan para pelayan Gereja sebagaimana telah dilakukan oleh kelompok Gerakan Imam Maria (GIM).
3.      Seluruh umat hendaknya peduli untuk mendukung dan membantu biaya pendidikan para calon imam (seminarist) khususnya yang berasal dari paroki kita dengan memberi sumbangan/kolekte pada Minggu I pada Bulan Mei dan Bulan Oktober. Kalau berkehendak baik setiap keluarga boleh menjadi orangtua asuh untuk calon-calon imam tertentu.

SAKRAMENTALIA

1.      Sakramentalia adalah tanda-tanda suci yang punya suatu kemiripan tertentu seperti sakramen-sakramen karena menandakan akibat-akibatnya, lebih-lebih yang bersifat rohani, yang diperoleh berkat doa Gereja dan perantaraannya, serta menyiapkan orang untuk menerima hasil pokok dari sakramen-sakramen.
2.      Termasuk dalam Sakramentali adalah berkat untuk jabatan pelayanan tertentu dalam Gereja, status hidup tertentu, untuk kesempatan-kesempatan tertentu, untuk barang-barang tertentu yang bermanfaat (pemberkatan rumah, kendaraan atau sarana lainnya).
3.      Untuk pemberkatan-pemberkatan tersebut hendaknya melibatkan seluruh umat dalam kring sebagai kesempatan untuk saling meneguhkan dan menguatkan dalam kebersamaan sebagai suatu komunitas.
 



BAB VI
 DANA PAROKI


1. Dana Mandiri Gereja

1. Paroki mandiri dalam segala bidang, khususnya keuangan adalah cita-cita bersama. Karena itu hendaknya dibina kesadaran seluruh umat akan tanggungjawab bersama atas tenaga pelayan pastoral dan pembiayaan seluruh karya pastoral paroki dan gereja universal.
2. Damang (Dana Mandiri Paroki) adalah dana yang berasal dari umat separoki yang merupakan wujud tanggungjawab umat beriman untuk membiayai berbagai kegiatan pastoral Gereja.
3.   Besarnya Dana Mandiri Paroki minimum Rp 5000 perbulan untuk setiap kepala keluarga. Bagi keluarga yang ekonominya lebih baik dapat memberi lebih dari apa yang telah ditentukan. Sangat diharapkan dan dianjurkan setiap orang muda Katolik yang sudah berpenghasilan tetap mengambil bagian dalam iuran dana mandiri gereja ini. (Bdk Mal 3:10, Kis 4:34-35; Kan 222). Dana tersebut disetor ke paroki setiap empat bulan sekali.
4.  Hindari pengumpulan dana dalam jangka waktu yang singkat. Misalnya, hindari tagihan iuran wajib hanya menjelang akhir tahun.


2. Pesta Syukur Panen (Gotilon)

2.1 Pesta syukur panen adalah penyisihan sebahagian dari hasil bumi (sawah, ladang, perkebunan, pertanian dll), atau hasil usaha lainnya (misalnya, gaji, upah, keuntungan dagang dll) yang dipersembahkan kepada Tuhan, entah dalam bentuk hasil bumi itu sendiri, atau dalam bentuk uang.
2.2 Pesta syukur atas hasil bumi akan diadakan pada bulan April dan Agustus, sedangkan pesta syukur atas hasil usaha lainnya diadakan pada bulan Juli setiap tahunnya.
2.3 Sumbangan yang dikumpulkan dibagi dua: 60% untuk Paroki dan 40% untuk stasi.
2.4 Ucapan syukur lainya dapat berupa berupa intensi  untuk doa yang dipersembahkan dalam perayaan tersebut. Jika ada imam yang merayakan ekaristi, maka intensi tersebut diserahkan kepada pastor yang merayakan perayaan tersebut. Jika didoakan dalam perayaan sabda maka intensi tersebut dimasukan ke dalam kas Stasi/lingkungan.
2. 5. Ucapan syukur atau intensi doa hendaknya disampaikan kepada umat beriman sebelum perayaan dimulai bukan pada saat pengumuman.


3. Kolekte-kolekte

3.1 Kolekte adalah ungkapan terimakasih umat beriman atas rejeki yang telah diterima dari Tuhan  dan dipersembahkan kepada Tuhan melalui gereja. Dana kolekte yang disumbangkan oleh umat kepada Gereja merupakan bentuk solidaritas dan dukungan nyata atas pembangunan dan karya Gereja di tengah dunia.
3.2 Dengan kolekte anggota umat beriman menyatakan tanggungjawabnya akan penghidupan dan pembinaan para pengurus gereja, peransertanya dalam mengusahakan kemandirian gereja setempat dan kesatuannya dengan gereja semesta. Oleh karena itu, pada setiap Hari Minggu, dan Hari Raya pada Perayaan Ekaristi dan Perayaan Sabda di setiap Stasi atau lingkungan, dikumpulkan kolekte
3.3 Besarnya sumbangan dalam bentuk kolekte tidak ditentukan, tetapi sangat diharapkan agar memberi dengan sukarela dan pantas.

      1). Kolekte umum :
            a). Kolekte pertama adalah persembahan wajib yang harus diberikan oleh umat beriman.
b).  Kolekte kedua diadakan karena ada  kebutuhan mendesak atau ada kegiatan-kegiatan khusus yang mengharuskan untuk diadakan kolekte kedua. Jadi tidak wajib diadakan pada setiap perayaan hari Minggu.
c. Kolekte Misa, atau Ibadat Sabda pada hari minggu dan hari Raya: 50% untuk Stasi, 50 % untuk disetor ke paroki   (20% untuk di setor ke keuskupan, 30% untuk paroki).
d).  Kolekte Misa Wilayah/lingkungan/keluarga semuaanya disetor ke paroki
            e). Hasil kolekte harus diumumkan kepada umat beriman pada perayaan hari Minggu berikutnya.
            f).  Kolekte digunakan untuk kegiatan-kegiatan Stasi dan perjalanan pastoral para pengurus.
      2).  Kolekte Khusus :
            a).  Kolekte khusus adalah kolekte dengan ujud khusus yang sudah ditentukan secara nasional seperti : Minggu Anak-anak Misioner, Minggu Panggilan, Minggu Komunikasi sedunia, Hari Pangan, Hari Minggu Kitab Suci Nasional, Hari Minggu Misi (lihat Kalender Liturgi yang dikeluarkan oleh Komkat Keuskupan Padang).
            b).  Kolekte khusus dapat dilakukan sesudah pengumuman (sebagai kolekte kedua).
            c). Hasil kolekte khusus ini seluruhnya diserahkan ke Paroki dan selanjutnya disetor seluruhnya ke Ekonom Keuskupan.
d. Pemberkatan-pemberkatan dikenakan Iura Stolae sebesar kemampuan dan kemurahan hati.
e Upacara pemakaman yang dipimpin oleh Pastor dikenakan Iura Stolae dan administrasi sesuai kemurahan hati.

4. Iura Stolae dan Administrasi.

  1. Iura stolae atau ucapan syukur dan terimakasih atas pelayanan yang diberikan oleh umat dalam bentuk dana dan diserahkan kepada pastor atau pengurus sebelum pelayanan dilaksanakan.
  2. Biaya administrasi adalah sejumlah dana yang diberikan karena pelayanan administrasi yang dikeluarkan oleh sekretariat paroki.
c.       Ketentuannya Iura Stolae dan Administrasi adalah sebagai berikut :

4.1 Sakramen Baptis
a.  Baptis bayi dan dewasa dikenakan Iura Stolae Rp 50.000 (Rp 40.000 untuk Paroki, Rp 10.000 untuk Stasi)
b.  Terima resmi dikenakan Iura stolae Rp 50.000 (Rp. 40.000 untuk Paroki, Rp.10.000 untuk stasi)
c.   Administrasi Surat Baptis/Terima resmi Rp. 25.000
d.  Pengurusan surat Baptis, Perkawinan dll terbaru, surat keterangan, surat pengantar  dikenakan administrasi Rp. 25.000.
e.  Stipendium

4.2 Sakramen Krisma
a. Iura Stola dan kenangan-kenangan Rp.75.000 (Rp. 50.000 ke paroki, Rp.25.000 untuk stasi)
b. Administrasi Rp.25.000

4.3 Sakramen Ekaristi (Komuni Pertama)
a. Iura Stolae Rp 50.000 (Rp 40.000 untuk paroki, Rp.10.000 untuk stasi)
b. Administrasi Rp.25.000
c. Stipendium

4.4 Sakramen Pengurapan Orang Sakit
Iura Stolae, Stipendium dan Administrasi tergantung kemurahan hati dan kemampuan.

4.5 Sakramen Perkawinan

a.  Perkawinan yang biasa (normal) sesama dan secara Katolik: Iura Stolae Rp. 300.000, administrasi Rp.25.000.
b.  Convalidatio dari perkawinan adat sesama Katolik dikenakan Iura stolae Rp. 500.000, stipendium Rp.200.000 dan administrasi Rp. 25.000.
c.  Convalidatio dari perkawinan di Gereja Kristen dikenakan Iura stolae Rp. 400.000, Stipendium Rp 200.000 dan administrasi 25.000.
d. Perkawinan yang diadakan di luar jadwal kunjungan pastoral dikenakan biaya tambahan untuk uang minyak sebesar  Rp.300.000.
e. Perkawinan bagi pasangan yang kedua-duanya berasal dari luar paroki (bukan Jemaat Paroki St. Ignatius) berlaku ketentuan lainnya kecuali iura Stolae Rp. 750.000.

f.   Biaya Kursus perkawinan yang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebesar Rp.200.000 per pasang untuk jemaat paroki, sedang dari luar paroki sebesar Rp.300.000 perpasang.
g.  Biaya kursus perkawinan di luar jadwal yang telah ditentukan sebesar Rp.400.000  per pasang.
h.   Kursus perkawinan di luar jadwal yang ditentukan bagi pasangan yang berasal dari luar paroki (bukan anggota jemaat  Paroki St. Ignatius Pasir Pengarayan) dikenakan biaya Rp.500.0000 per pasang.
i. Kolekte perayaan (ekaristi) perkawinan: 70% untuk paroki dan 30% untuk stasi.

 4.6 Sakramen Imamat
a.       Umat diwajibkan untuk peduli terhadap panggilan kaum muda menuju penerimaan sakramen imamat. Bentuk kepeduliaan umat dapat disalurkan melalui kolekte khusus  hari Minggu I (pertama) bulan Mei dan bulan Oktober atau sumbangan pribadi, dan iuran wajib Rp 1000 per keluarga pertahun , melalui Paroki.
b.      Hasil kolekte atau sumbangan tersebut diperuntukan bagi calon imam asal paroki dan atau untuk calon imam yang berasal dari Keuskupan Padang baik yang tengah belajar di Seminari Menengah maupun yang tengah menyiapkan diri di Seminari Tinggi Santo Petrus Pematang Siantar.
c.       Di samping itu, umat berkewajiban berpartisipasi melalui kolekte khusus manakala ada diakon yang hendak ditahbiskan.

 5. Sumber Dana yang Lain

1. Aksi Puasa Pembangunan
      1).  APP adalah buah pertobatan yang dijalankan selama masa puasa. APP juga merupakan wujud solidaritas di antar umat beriman untuk saling membantu dalam kesulitan dengan seluruh umat beriman dunia.
      2).  APP dapat diberikan secara pribadi melalui amplop yang telah disiapkan oleh DPP dan diserahkan pada hari Jumat Agung dalam ibadat mengenangkan wafat Tuhan.
      3).  Setiap orang memasukkan dana APPnya ke dalam amplop kemudian ditutup. Amplop dana APP tertutup tersebut dikumpulkan oleh pengurus untuk secepatnya diserahkan ke Paroki. Bendahara paroki bersama pastor parokilah yang berhak membuka amplop dana APP tersebut.
      4).  50% dana APP diserahkan ke Keuskupan dan 50% lagi digunakan untuk kegiatan pastoral (seksi-seksi) di paroki.
      5).  Penggunaan 50% APP : untuk pemberdayaan ekonomi umat, pendidikan, kesehatan dan umat beriman yang mengalami musibah.

2.   Aksi Natal
      1). Aksi Natal adalah buah konkrit kegiatan Natal umat beriman.
      2).  Aksi Natal membantu kegiatan Panitia Natal dan tahun baru dalam menyiapkan dan meylenggarakan parayaan Natal dan Tahun baru serta kegiatan sosio karitatip membantu umat beriman yang berkekurangan agar ikut menikmati kegembiraan Natal.
      3).  Aksi Natal diberikan secara pribadi melalui amplop yang telah disiapkan oleh DPP dan diserahkan pada Perayaan Malam Natal atau pada perayaan Hari Natal.
     4).  Dana Aksi Natal digunankan untuk pembangunan dan karya sosial karitatif paroki


3. Kebun Sawit yang dikelola oleh Pastor Paroki
Kebun  Sawi merupakan milik keuskupan yang pengelolaan dipercayakan kepada pastor paroki. Hasil yang diperoleh dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan dan karya pastoral paroki.
 
 4.Quota Keuskupan
Quota keuskupan adalah salah satu bentuk perhatian dan solidaritas keuskupan dalam bentuk dana terhadap pembangunan dan karya pastoral paroki untuk jangka waktu tertentu. Artinya, jika suatu waktu paroki St. Ignatius Pasir Pengarayan dipandang telah Mandiri dalam hal keuangan, maka Quota keuskupan dihentikan. Sejauh ini, Quota keuskupan untuk paroki adalah sebesar Rp.5.500.000. Pengunaan Quota keuskupan ini lebih untuk gaji katekis dan karyawan. (Sejak januari 2009, kuota ini sudah dihentikan)

 6.   Kegunaan Dana Mandiri Gereja sbb.:
     
1). 30% untuk pembinaan dan pelatihan
2)   25% untuk pastoral rutin (Mingguan/kunjungan stasi/wilayah).
3).  20% untuk pembangunan/perbaikan fasilitas paroki dan gaji karyawan
      4).  15% untuk kegiatan seksi-seksi Dewan Pastoral Paroki inti dan kelompok Kategorial.
      5).  10% untuk dana operasional DPP Harian, kehidupan para pastor dan suster.
     

  
BAB VII

PEMBANGUNAN FASILITAS UMAT


1.   Pembangunan fasilitas umat  adalah tanggungjawab seluruh umat beriman.
2.   Untuk membangun fasilitas umat beriman, perlu diperhatikan beberapa ketentuan berikut ini :
      1).  Sarana yang mau dibangun adalah kebutuhan yang mendesak.
      2).  Umat beriman yang menggunakan fasilitas itu adalah umat yang tetap bukan berpindah-pindah.
      3).  Rencana pembangunan harus dibicarakan bersama dengan umat beriman.
      4).  Lokasi yang mau dibangun harus memliki bukti kepemilikan dengan sertifikat.
      5).  Harus ada panitia yang akan menangani pembangunan.
      6).  Harus ada proposal yang diusulkan ke DPP.
      7).  Harus ada persetujuan DPP.
      9). Jika sudah disetujui oleh DPP baru dilakukan proses IMB.
10).Pembangunan baru bisa dikerjakan jika sudah ada 25% dana swadaya umat yang terkumpul.
11).Selain sumbangan dana, tenaga umat beriman harus dilibatkan dalam pengerjaan fasilitas tersebut.
12).DPP Harian dan seksi Inventaris/Harta benda Paroki akan mengawasi kegiatan pembangunan tersebut.
13). Jika pembangunan sudah selesai, panitia wajib memberi laporan pelaksanaan kepada DPP Harian.
14) Subsidi konkrit/material  DPP/Paroki adalah seng unttuk atap.



 BAB VIII

BEBERAPA HAL UNTUK DIPERHATIKAN
 1. Umum

1).  Diharapkan agar semua pengurus Gereja memiliki Buku Pedoman Pastoral Paroki ini. Dipelajari dengan saksama dan disosialisasikan kepada umat beriman.
2).  Semua buku milik Gereja yang dipakai pengurus untuk menunaikan tugasnya, harus diserahkan kepada Gereja bila ada pergantian pengurus (serah terima kepengurusan).
3).  Hendaknya para pengurus Gereja berusaha rajin mempelajari buku-buku keagamaan, misalnya: Kitab Suci, Buku Doa, Buku Nyanyian. Pengurus hendaknya juga menganjurkan kepada umat agar mereka berusaha memiliki buku, yang patut mereka miliki, seperti: Kitab Suci, Buku Doa dan Lagu.
4).  Stasi yang sudah memiliki Gereja hendaknya memiliki stempel sendiri.
5).  Bila surat jadwal perjalanan pastor belum sampai, upayakan untuk mendapat informasi, entah dengan telepon atau apa yang patut.

2. Bantuan-Bantuan :
a). Bantuan Pengobatan
·         Hanya untuk orang sakit yang tengah di rawat di rumah sakit dan berasal dari keluarga miskin (kemampuan ekonomi tidak mencukupi)
·         Ada surat keterangan dari Ketua lingkungan/stasi. Isi surat harus obyektif bukan karena rasa belaskasihan saja.
·         Hal yang dapat dibuat oleh DPP adalah hanya berupa surat pengantar ke Pimpinan Rumah Sakit Santa Maria, yang isinya memohon keringanan biaya pengobatan dan Rumah Sakit. DPP dapat juga mengajukan surat permohonan biaya kepada Rawil Riau.

      b).  Honor Guru Agama Katolik di Stasi.
·         Hanya diperuntukan bagi guru honor tidak tetap yang mengajar pelajaran agama katolik di sekolah-sekolah non katolik dan di gereja.
·         Besarnya honor : Rp ..... per bulan (biaya transportasi)
·         Setiap guru honor wajib membuat silabus kegiatan mengajar dan melaporkan rencana kegiatan selama setahun kepada DPP Harian.
           
3. Rapat-rapat/Pembekalan
1). Demi penyegaran dan peningkatan ketrampilan serta keahlian, para pengurus gereja diwajibkan untuk mengikuti pelbagai penataran, pelatihan yang diadakan ditingkat wilayah, paroki, Rawil Riau, atau keuskupan.
2). Pastor paroki bersama pengurus berhak menentukan peserta dari wilayah/stasi mana yang harus mengirimkan pesertanya.
3).  Demi pemerataan, hendaknya setiap pengurus gereja secara bergantian mengikuti kursus, pembinaan, pelatihan dimaksud. Dihindari agar jangan orang yang sama mengikuti kegiatan dimaksud.
4).  Biaya pelaksanaan dapat diatur demiakian :
·         Jika kegiatan kursus, pembinaan diadakan di wilayah maka biaya akomodasi (makan minum, penginapan) ditanggung oleh Wilayah, sedangkan ”uang terimakasih, transportasi” pembina/pemateri diambil dari kas Paroki.
·         Jika kegiatan tersebut diadakan di tingkat paroki dan Rawil Riau maka seluruh biaya ditanggung oleh paroki, kecuali biaya transportasi peserta ditanggung oleh masing-masing wilayah/stasi yang mengirimkan pesertanya.

4. Pelayanan khusus :
      1). Misa di Lingkungan dilaksanakan karena dijadwal oleh Paroki atau karena permintaan khusus oleh lingkungan dengan ujud-ujud khusus. Untuk ujud-ujud khusus dari keluarga harus melalui pengurus lingkungan dan bersama pengurus lingkungan menyampaikan kepada pastor untuk penyesuai hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pelayanan dimaksud.           
      2).  Misa lingkungan dan kelompok khusus tidak dilayani pada hari Minggu kecuali misa penguburan orang mati..
      3).  Untuk misa penguburan orang mati dianjurkan untuk tidak dilaksanakan pada saat menjelang pemakaman karena jumlah orang yang hadir berasal dari beragam agama dan suasana kurang mendukung untuk dilaksanakan misa tersebut.
      4.   Untuk upacara penguburan dapat dipimpin oleh pastor atau oleh seorang awam yang ditunjuk jika para pastor tidak ada di tempat atau karena kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.
      5.   Umat yang mendapat pelayanan sakramen pengurapan orang sakit dan yang meninggal supaya data pribadinya diserahkan ke kantor paroki.


PENUTUP

            Rapat Pleno pantas disebut sebagai suatu tahap demokrasi yang maju penuh optimisme berkat kerjasama, campur tangan semua pihak yang telah berjasa mengeluarkan pikiran, pendapat, usulan untuk memajukan paroki kita.
            Akan tetapi kita sadar bahwa kebijakan yang putuskan dan akan disampaikan kepada umat melalui Buku Pedoman Pelayanan Pastoral Paroki ini masih belum lengkap. Kita percaya bahwa karya Roh Allah akan memampukan kita untuk menyempurnakan karya-Nya yang dipercayakan kepada kita agar umat-Nya yang kita layani akan disempurnakan oleh Allah sendiri.
Pedoman pelayanan Pastoral ini mulai berlaku sejak diputuskan dalam rapat Pleno ini.  



       Ditetapkan di Pasir Pengarayan
Pada tanggal : 07 Desember 2008





  Ketua            DPP                                                                                                                 Sekretaris

P. Emilius Sakoikoi, Pr                                                                                   Yohanes Avilla Warsi 

Wakil Ketua I                                     Wakil Ketua II                                                           Wakil Ketua III

  TM Silalahi                                           Yulius Parno                                            Antonius Nadeak






SUSUNAN KEPENGURUSAN DEWAN PASTORAL
PAROKI ST IGNATIUS PASIR PENGARAYAN
PERIODE 2008-2011

 


I DEWAN HARIAN

Ketua                                      : P. Emilius Sakoikoi, Pr
Co Paroco                               : P. Henrikus Ngambut Oba, Pr.
Wakil Ketua I                         : Tampe Marihat Silalahi
Wakil Ketua II                        :  Yulius Parno
Wakil Ketua III                      : Antonius Nadeak
Sekretaris I                              : Yohanes Avilla Warsi
Sekretaris II                            : Yusman Halawa
Bendahara I                            : P. Henrikus Ngambut Oba, Pr
Bendahara II                           : Sr Ronita Aritonang ALI
Penasihat Awam/Anggota:
Yustinus Supangadi
Martogar Samosir
Berlin Lase
Rochmani Hermanus


II SEKSI-SEKSI


2.1 BIDANG DIAKONIA


2.1.1 KOORDINATOR: TAMPE MARIHAT SILALAHI


2.1.2 SEKSI PENGEMBANGAN SOSIAL EKONOMI (PSE) DAN SEKSI SOSIAL


Ketua                          :  Apolonius Sukirman
Anggota                      : Leo Budianto Sorlury
                                    : Yohanes Sinurat
                                   : Gerhard Sinaga
                                    : Hendro Pasaribu
                                    : Yesayas Simbolon

 
2.1.3 SEKSI INVENTARIS HARTA BENDA GEREJA

Ketua                          : Martogar Samosir
Anggota                      : Agustinus Yulianto
: Fransiskus Fransiskus Borgias Suparwoko Supo
: Yulius Parno
: Yustinus Supangadi
: Borna Samosir
: Yohanes Saragih


2.1.4 SEKSI PEMBANGUNAN

Ketua                          :  Juanda Simarmata
Anggota                      : Borna Samosir
: Mahari Gultom
: D. Situmorang
: Tampe Marihat Silalahi
: Yulius Parno
: Antonius Nadeak
: Para Ketua Stasi


2.1.5 SEKSI KESEHATAN/KEMALANGAN

Ketua                          :  Yusman Halawa
Anggota                      :  Ermita Mesia Situmorang
: Sr. Anna ALI
: Mahari Gultom
: Risda Rosalia Manihuruk



2.2 BIDANG KERYGMA DAN LITURGIA

2.2.1 KOORDINATOR: YULIUS PARNO

2.2.2 SEKSI KATEKESE


Ketua                          :  Fransiskus Borgias Suparwoko Supo
Anggota                      :  Yulius Parno
:  Sr. Ronita Aritonang, ALI

2.2.3 SEKSI KERASULAN KITAB SUCI
Ketua                          :  Agustinus Yulianto
Anggota                      : Leo Budiyanto Sorluri
: Inra Jaya Sinurat
 

2.2.4 SEKSI BINA IMAN ANAK/BINA IMAN REMAJA

Ketua                          :  Sr Ronita Aritonang, ALI
Anggota                      : Anastasya Marbun
                                    : Ramaingat Situmorang

2.2.5 SEKSI PUTERA-PUTERI ALTAR (PPA)

Ketua                          : Christina Supiyati
Anggota                      : Rosalia Widuri
: Kristina Kombisa

2.2.6 SEKSI BINA LITURGIA DAN LEKTOR

Ketua                          :  Maria Dolorosa
Anggota                      : Yuliana Sumaryam
: Fransiskus Borgias Suparwoko Supo
: Yulius Suparno
: Sr Ronita Aritonang, ALI
: Ambarita (Ujung Batu)

2.2.7 SEKSI PADUAN SUARA DAN ORGANIS (PSO)

Ketua                          :  Jhon Swingly Esron Sihotang
Anggota                      : Apolonius Sukirman
                                    :  Siregar (Sungai Intan)
                                    :  Tetty Haryati Br Marpaung


2.3 BIDANG KOINONIA DAN MARTIRYA

2.3.1 KOORDINATOR: ANTONIUS NADEAK

2.3.2 SEKSI  KERAWAM DAN HAK (HUBUNGAN ANTAR AGAMA DAN KEPERCAYAAN), HUBUNGAN KEMASYARAKATAN (HUMAS)

Ketua                          :  Yustinus Supangadi
Anggota                      : Berlin Lase
: Martogar Samosir
: Para Ketua Stasi

2.3.3 SEKSI DOKUMENTASI

Ketua                          : Suryo Wiryawan
Anggota                      : Suparwoko Supo
: Yulius Sarjono
: Yustinus Supangadi
: Para Ketua Stasi


 2.3.4 SEKSI KERASULAN KELUARGA

Ketua                          :  Antonius Mugiyono
Anggota                      : Yohanes Warsi
: Rosalia Widuri
: Sr Anna, ALI

2.3.5 SEKSI KAUM MUDA

Ketua                          :  Inra Jaya Sinurat
Anggota                      : Ketua-ketua OMK Stasi
: Leo Budianto Sorlui
: Tampe Marihat Silalahi

2.3.6 SEKSI WANITA KATOLIK

Ketua                          :  Rosalia Widuri
Anggota                      : Sr Anna, ALI
: Tetty Rosdiana Br Manurung
: Sonta Br Manulang
: Yetty Rosdiana Hutapea

 2.3.7 SEKSI KOMUNITAS BASIS GEREJANI (KBG)

Ketua                          :  Fransiskus Borgias Suparwoko Supo

Anggota                       
: Sr Ronita Aritonang, ALI
: Yulius Parno
: Yustinus Supangadi
: Sr Anna, ALI